HeadlineLensa Terkini

Roy Suryo Resmi Ditahan, Buntut Kasus Meme Stupa Mirip Jokowi

Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora), Roy Suryo, resmi ditahan olej Polda Metro Jaya terkait kasus meme stupa Candi Borobudur yang disebut-sebut mirip Presiden Jokowi.

Sebelumnya, Roy telah diperiksa oleh penyidik Polda Metro Jaya, penyidik juga memutuskan untuk menahan tersangka atas kasus ujaran kebencian.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Endra Zulpan, mengatakan bahwa penahanan terhadap Roy Suryo sebagai tersangka kasus ujaran kebencian tersebut, dimulai pada Jumat (5/8) malam.

“Setelah pemeriksaan tadi siang, maka penyidik memutuskan mulai malam ini terhadap saudara Roy Suryo sebagai tersangka kasus ujaran kebencian, mulai malam ini dilakukan penahanan,” kata Zulpan dalam keterangannya, dikutip pada Sabtu (6/8).

Penahanan tersebut dilakukan, setelah Roy Suryo menjalani pemeriksaan selama kurang lebih 8 jam, yang dilakukan oleh penyidik Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.

Menurut Zulpan, Roy Suryo akan ditahan selama 20 hari ke depan untuk keperluan penyidikan. Penahanan ini dilakukan, karena dikhawatirkan tersangka akan menghilangkan barang bukti, dan juga ada beberapa pertimbangan lainnya

“Hal ini dilakukan karena ada kekhawatiran dari penyidik menghilangkan barang bukti dan sebagainya, sebagaimana tertuang pada pasal 21 ayat 1 KUHAP,” jelas Zulpan.

Beberapa waktu lalu, Roy Suryo terekam kamera hingga videonya viral di media sosial, saat mengikuti acara bersama club mobil Mercy, meski tengah berstatus tersangka penistaan agama.

Merespons terkait hal tersebut, Zulpan menyebut, bahwa alasan penyidik tak menahan Roy saat itu adalah karena alasan sakit.

Polisi pun melakukan pemeriksaan kesehatan kepada Roy Suryo sebelum pemeriksaan lanjutan. Dari Hasil pemeriksaan kesehatan tersebut, menunjukkan kondisi mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) itu dalam kondisi sehat.

“Setelah dilakukan pemeriksaan kesehatan, hasilnya dinyatakan sehat dan saat ini sedang dilakukan pemeriksaan lanjutan terkait laporan yang telah dilayangkan,” jelas Zulpan.

Untuk diketahui, Roy ditetapkan sebagai tersangka pada 22 Juli 2022 lalu. Ia dianggap telah melecehkan dan mengolok-olok Patung Sang Buddha, karena ia mengunggah ulang meme editan patung stupa tersebut disertai kata “lucu” dan “ambyar”.

Ex Menpora ini lantas dijerat Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45 Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Penyidik juga menjerat Roy Suryo dengan Pasal 156a Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Penodaan Agama dan Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946. (SC/L44)

Share

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *