Lensa Terkini

Amnesty Indonesia Desak Penegak Hukum Berhenti Kriminalisasi Aktivis Mahasiswa

Usman Hamid, Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia menyebut bahwa seharusnya penegak hukum paham tentang kebebasan bereskpresi yang jelas-jelas dilindungi oleh kontitusi dan undang-undang.

“Mengajak dan melaksanakan unjuk rasa damai adalah bagian dari hak atas kebebasan berekspresi dan berpendapat, serta hak atas kebebasan berserikat dan berkumpul. Itu dijamin oleh konstitusi dan undang-undang.” Kata Usman, dikutip dari situs resmi Amnesty Indonesia, Rabu (27/10).

Keterangan ini kembali disampaikan untuk menanggapi vonis yang dijatuhkan oleh Majelis Pengadilan Negeri Ambon kepada Risman, mahasiswa yang dituduh menyebarkan berita bohong soal ajakan aksi demontrasi melalui sosial media.

Risman didakwa hukuman penjara selama delapan bulan pada Jumat (22/10) lalu. Sebelum itu, Risman diketahui mengunggah ajakan demontrasi melalui akun Facebooknya pada 22 Juli 2021. Atas unggahan tersebut, lantas ia ditangkap oleh kepolisian pada 25 Juli 2021.

Risman dianggap melanggar Pasal 14 ayat (2) UU No. 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana, yang melarang penyiaran berita bohong yang dapat membuat keonaran di masyarakat. Jaksa Penuntut Umum juga mendakwa Risman dengan dua pasal lainnya, Pasal 27 ayat (3) dan Pasal 28 ayat (2) UU ITE.

“Dakwaan jaksa yang menuduh Risman melanggar ketentuan UU ITE tentang pencemaran nama baik dan ujaran kebencian juga tidak dapat dibenarkan. Mengungkapkan ketidakpuasan terhadap kinerja pejabat publik adalah ekspresi politik yang dilindungi dan menjadi bagian penting dari kehidupan bernegara.” Lanjut Usman.

“Karena itu kami mendesak pembebasan Risman Solissa dengan segera dan tanpa syarat. Kami juga menyerukan kepada pihak berwenang di seluruh Indonesia untuk berhenti mengkriminalisasi aktivis mahasiswa dan juga warga biasa semata-mata karena mengungkapkan pendapatnya secara damai.” Sambungnya. (AKM/L44)

Share

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *