HeadlineLensa Terkini

Komnas HAM Sebut Indonesia Harus Hapus Hukuman Mati

Hukuman mati bagi terpidana sampai saat ini masih menjadi pembahasan yang tak kunjung menemui hilirnya. Sandra Moniaga, Komisioner Komnas HAM menyebut bahwa Indonesia harus benar-benar bisa bertindak tegas akan hal ini.

Berdasarkan data yang dihimpun hingga Mei 2021, Komnas Perempuan mencatat ada 386 terpidana mati, sementara dari Direktorat Jenderal Pemasyarakatan menyebut ada 420 terpidana mati hingga 18 Oktober 2021 lalu.

“Ada apa dengan Indonesia? Di saat 109 negara dari total 144 negara anggota PBB menghapus hukuman mati, kita malah menjatuhkan vonis hukuman mati,” kata Sandra dikutip dari laman resmi Komnas HAM, Kamis (4/11).

Sandra menjelaskan, dalam pasal 28 huruf A UUD 1945 disebutkan bahwa setiap warga negara miliki hak untuk hidup dan mempertahankan hidup serta kehidupannya. Juga disebutkan dalam pasal 28 huruf G yang menjelaskan bahwa setiap orang berhak terbebas dari penyiksaan dan perlakuan yang merendahkan derajat mratabat manusia.

Tak hanya dalam UUD 1945, lanjut Sandra, aturan tentang hukuman mati juga termaktub dalam Dewan Hak Asasi Manusia Perserikatan Bangsa-Bangsa yang mengatakan bahwa jika hak hidup tidak bisa dipenuhi, maka hak yang lain juga tidak akan dipenuhi.

“Seharusnya Indonesia menghapus hukuman mati secara total. Jika negara tetap menerapkan hukuman mati seharusnya disertai beberapa pembatasan. Hukuman mati tidak bisa diterapkan kecuali pada kejahatan paling serius, yakni pembunuhan yang terencana, sistematis dan meluas. Kedua, adanya jaminan pemeriksaan dan proses hukum yang adil,” lanjutnya. (AKM/L44)

Share

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *