Lensa JogjaLensa Terkini

Somasi Tak Ditanggapi, ARDY Laporkan Gubernur DIY Ke Ombudsman RI

Setelah surat somasi dilayangkan hingga hari ketujuh Aliansi Rakyat untuk Demokrasi Yogyakarta, atau ARDY belum menerima tanggapan dari gubernur DIY, Sri Sultan Hamengkubuwana X. Nihil tanggapan pada rabu pagi dengan membawa berkas laporan dan persyaratan, AEDY melaporkan gubernur DIY ke lembaga Ombudsman Republik Indonesia perwakilan Daerah Istimewa Yogyakarta. (29/01/2021)

Diterima langsung oleh kepala Ombudsman RI perwakilan Yogyakarta, ARDY menyampaikan adanya dugaan maladministrasi yang dilakukan oleh gubernur DIY dalam penyusunan Pergub nomor 1 tahun 2021. ARDY menilai penyusunan Pergub tersebut tak melibatkan partisipasi publik dan mengabaikan asas kedaulatan rakyat, dimana hal tersebut menyimpang dari aturan yang seharusnya dijalankan oleh pembuat kebijakan dalam penyusunan produk kebijakan.

Menurut perwakilan ARDY, Yogi Zul Fadhli berharap Ombudsman dapat menindaklanjuti dugaan maladministrasi tersebut dengan kewenangan yang melekat pada lembaga negara yang bertugas untuk mengawasi penyelenggaraan pelayanan publik tersebut.

“Harapannya sesuai kewenangan yang dimiliki oleh ombudsman ri, kami berharap ombudsman bisa menindak lanjuti pengaduan kami dengan melakukan investigasi atas dugaan maladministrasi yang dilakukan oleh gubernur. Dan harapannya ombudsman bisa mengeluarkan rekomendasi terkait dengan maladministrasi yang diduga dilakukan oleh gubernur diy.” Ucap Yogi Zul Fadhli, Perwakilan ARDY.

Oleh Ombudsman RI perwakilan DIY laporan yang diterima akan diproses kedalam beberapa tahap yang diawali dengan proses verifikasi dan validasi berkas laporan, registrasi, dan dilanjutkan dengan proses registrasi. Ombudsman RI juga akan melakukan klarifikasi kepada terlapor dalam hal ini Gubernur DIY, yang dapat dilakukan secara tertulis menemui pihak terkait secara langsung atau mendatangkan terlapor ke kantor ombudsman RI perwakilan DIY.

Disinggung mengenai indikasi maladministrasi kepala Ombudsman RI perwakilan DIY, Budi Masturi menyatakan akan melakukan pendalaman kasus tersebut lebih lanjut lantaran tidak hanya sikap dan tindakan yang dilaporkan namun juga terdapat produk kebijakan.

 “Tadi seperti yang disampaikan oleh kawan-kawan pelapor gitu kan mereka meresahkan kebijakan ini bisa menghambat hak-hak mereka untuk menyampaikan aspirasi ruang-ruang public kan juga bagian yang harus disediakan sebagai bentuk pelayanan public kepada masyarakat. Saya kira itu tadi poin yang disampaikan pelapor. Kita akan melihat lagi dimana dimensi pelayanan publiknya apakaha memenuhi dimensi pelayanan public. Karena ini yang dilaporkan selain sikap tindakan tetapi juga produk kebijakan maka tentu saja Ombudsman bisa juga nanti menggunakan pendekatan selain pendekatan investigative juga pendekatan review terhadap kebijakannya melalui pasal 8 ayat 2 di Undang-Undang Ombudsman RI.” Ucap Budi Masturi, Kepala Ombudsman RI perwakilan DIY.

Selanjutnya seperti yang telah diatur dalam Undang-Undang Ombudsman RI dapat memberikan saran kepada penyelenggara pelayanan publik berupa revisi maupun pencabutan produk kebijakan apabila berdampak buruk pada pelayanan public. (Sna/L44)

Share

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *