HeadlineLensa Terkini

Indonesia Putuskan Tutup Pintu Masuk untuk 14 Negara

Memantau perkembangan kasus Omicron yang kian bertambah dan demi mencegah lonjakan kasus, pemerintah akhirnya memutuskan untuk menutup pintu masuk bagi 14 negara yang diketahui telah terkonfirmasi varian terbaru tersebut.

Ketentuan tersebut termuat dalam Surat Edaran Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Nomor 1 Tahun 2022 Tentang Protokol Kesehetan Perjalanan Luar Negeri Pada Masa Pandemi Covid-19 yang diterbitkan pada 4 Januari 2022 lalu.

14 negara yang ditentukan tersebut, terbagi menjadi beberapa opsi untuk aturan yang akan berlaku. Pertama, Indonesia tertutup bagi WNA yang dalam 14 hari sempat tinggal atau mengunjungi Afrika Selatan, Botswana, Norwegia, dan Prancis.

Kedua, Indonesia juga menutup WNA dari negara-negara yang berdekatan dengan 4 negara sebelumnya, yakni Angola, Zambia, Zimbabwe, Malawi, Mozambique, Namibia, Eswatini, dan Lesotho.

Kemudian yang ketiga, tidak diperbolehkannya masuk bagi WNA yang dalam 14 hari pernah tinggal atau mengunjungi negara Inggris dan Denmark. Dua negara tersebut diketahui telah mencapai puncak kasus Omicron hingga lebih dari 10.000 kasus.

Sementara itu, bagi WNI sendiri yang datang usai melakukan perjalanan luar negeri, diperbolehkan masuk dengan harus mengikuti protokol kesehatan dan ketentuan yang sudah ditetapkan pemerintah.

Pemerintah juga telah menyiapkan layanan vaksinasi bagi para WNI dan WNA yang belum sempat menerima vaksin Covid-19. Selain itu, mereka yang harus menjalani karantina sesuai aturan, juga akan dilakukan tes ulang RT-PCR. (AKM/L44)

Share

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *