Lensa Terkini

PNM Resmi Lepaskan Status Perseroan

PT Permodalan Nasional Madani (PNM) Persero telah resmi melepas status perseroannya pada Rabu (3/11). Kini PNM tak lagi berada di bawah naungan BUMN secara langsung, melainkan menjadi anak perusahaan dari PT Bank Rakyat Indonesia Tbk (BBRI).

L. Dodot Patria Ary, Sekretaris PT PNM dalam keterangan resminya mengatakan bahwa telah terjadi perubahan kepemilikan saham. Ia menyebut jika sebelumnya PNM dimiliki sepenuhnya oleh negara, namun sekarang terbagi menjadi dua saham yakni saham seri A dan saham seri B. Saham seri A sebanyak satu lembar dimiliki oleh negara, sementara saham seri B sebanyak 3.7999.999 lembar dimiliki oleh PT BRI Tbk.

Ia juga berharap, hal ini dapat meningkatkan dan memperluas pemberdayaan yang diberikan oleh PNM kepada seluruh pelaku usaha ultra mikro.

“Salah satu wujud implementasi kehadiran ekosistem ultra mikro melalui sentra layanan terpadu, di mana ketiga entitas memberikan pelayan keuangan kepada masyarakat untuk dapat mengakses produk ketiga entitas dalam satu lokasi yang dikenal dengan SENYUM atau Sentra Layanan Ultra Mikro,” kata Dorot Patria, dikutip pada Kamis (4/11).

Lebih lanjut, perubahan status ini dikatakan merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 2021 Tanggal 02 Juli 2021 tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara ke BRI dan perubahan Anggaran Dasar PT Permodalan Nasional Madani, sebagaimana tertuang dalam Akta Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham Perseroan Terbatas PT Permodalan Nasional Madani Nomor 59 Tanggal 28 Oktober 2021 yang telah disetujui oleh Menteri Hukum dan HAM, berdasarkan Surat Nomor AHU-AH.01.03-0468167 Tahun 2021 Tanggal 2 November 2021. (AKM/L44)

Share

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *