HeadlineLensa Terkini

Kapolri Ungkap 20 Anggota Polri Langgar Etik Dalam Tragedi Kanjuruhan

Kapolri Listyo Sigit Prabowo dalam keterangan pers terbarunya, Kamis (6/10), mengungkapkan bahwa ada sebanyak 31 orang anggotanya yang diperiksa berkaitan dengan tragedi Kanjuruhan pada pekan lalu.

Ia menjelaskan, dari keseluruhan personel yang diperiksa, terambil setidaknya 20 orang yang terduga kuat sebagai pelanggar kode etik kepolisian.

Disebutkan oleh Sigit, 20 personel itu datang dari berbagai posisi di institusi Polri, termasuk mantan Kapolres Malang yang sudah dicopot dan resmi dimutasi.

“Terdiri dari pejabat utama Polres Malang yaitu 4 personel yakni AKBP FH, Kompol WS, AKP BS, dan Iptu BS. Perwira pengawas dan pengendali ada 2 personel AKBP AW dan AKP D,” kata Sigit, dikutip pada Jumat (7/10).

“Kemudian atasan yang memerintahkan penembakan ada sebanyak 3 personel yaitu AKP H, AKP US dan AIPTU BP. Personel yang menembakkan gas air mata dalam stadion ada sebanyak 11 personel,” lanjutnya.

Sebelum itu, Kapolri juga telah menonakifkan setidaknya 9 personel Polri, yang dinilai turut terlibat dalam Tragedi Kanjuruhan. Keputusan tersebut diterbitkan melalui Surat Telegram Nomor ST/2098/10/KEP/2022 yang dikeluarkan Senin 3 Oktober 2022 lalu.

Lebih lanjut, bersamaan dengan penetapan 20 personel diduga melanggar kode etik itu, Kapolri juga mengumumkan 6 orang sudah ditetapkan sebagai tersangka Tragedi Kanjuruhan.

Dari enam tersangka itu, tiga di antaranya adalah petinggi pelaksana Liga 1, panitia pelaksana dan sisanya adalah anggota Polri.

Mereka adalah Direktur Utama PT LIB Ahkmad Hadian Lukita, Ketua Panpel Arema FC Abdul Haris, Security Officer Suko Sutrisno, Kabag Ops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto, Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi, serta Komandan Kompi Brimob Polda Jawa Timur AKP Hasdarman.

Semua tersangka itu akan dijerat pasal Pasal 359 KUHP dan atau Pasal 360 KUHP dan atau Pasal 103 ayat 1 juncto Pasal 52 UU Nomor 11 Tahun 2022 tentang keolahragaan. (AKM/L44)

Share

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *