HeadlineLensa Terkini

Kapolri Tetapkan Enam Tersangka Tragedi Kanjuruhan, Ini Perannya!

Dalam kurun waktu sepekan pasca tragedi Kanjuruhan yang menewaskan lebih dari 100 orang, Kapolri Listyo Sigit Prabowo akhirnya mengumumkan deretan tersangka di balik kejadian nahas ini.

Dalam konferensi persnya pada Kamis (6/10), Sigit menyebutkan setidaknya 6 orang yang resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini. Mereka adalah petinggi pelaksana Liga 1 dan sebagian lainnya adalah anggota Polri sendiri.

Tiga tersangka dari petinggi pelaksana Liga 1 adalah Direktur Utama PT LIB Ahkmad Hadian Lukita, Ketua Panpel Arema FC Abdul Haris, serta petugas keamanan Suko Sutrisno. Mereka bertiga dijerat pasal Pasal 359 KUHP dan atau Pasal 360 KUHP dan atau Pasal 130 ayat 1 Jo Pasal 52 UU Nomor 11 Tahun 2022.

“Saudara AHL, Direktur Utama PT LIB, di mana tadi sudah saya sampaikan, yang bertanggung jawab setiap stadion memiliki sertifikasi layak fungsi. Namun, pada saat menunjuk stadion [Kanjuruhan], persyaratan fungsinya belum tercukupi dan menggunakan hasil verifikasi tahun 2020,” kata Sigit dikutip pada Jumat (7/10).

Kemudian Ketua Panpel Abdul Haris disebut bersalah karena tidak membuat dokumen keselamatan dan keamanan bagi stadion. Ia juga diduga telah mengabaikan permintaan dari pihak keamanan berkaitan dengan kondisi stadion yang over kapasitas.

Lalu Suko Sutrisno sebagai petugas keamanan juga dinilai bersalah karena memerintahkan penjaga pintu untuk meninggalkan pintu gerbang saat tragedi terjadi.

Sementara itu, tiga tersangka lainnya adalah anggota Polri. Mereka adalah Kabag Ops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto, Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi, serta Komandan Kompi Brimob Polda Jawa Timur AKP Hasdarman. Ketiganya, bakal dijerat Pasal 359 KUHP dan atau Pasal 360 KUHP.

Sigit pun menjelaskan peran dari masing-masing anggota Polri itu.

Kabag Ops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto, kata Sigit, bersalah karena ia mengaku mengetahui soal aturan FIFA yang tidak memperbolehkan adanya penggunaan gas air mata di stadion. Namun, saat itu ia tidak berusaha mencegah atau melarang tembakan gas air mata itu.

Kemudian Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi dan Komandan Kompi Brimob Polda Jawa Timur AKP Hasdarman, disebut menjadi otak atau dalang yang memerintahkan penembakan gas air mata ke arah tribun penonton.

Lebih lanjut, kendati sudah menetapkan deretan tersangka itu, Sigit menyebut bahwa kemungkinan akan ada tersangka lainnya yang menyusul, sejalan dengan pihaknya yang terus menyelidiki perkara ini.

“Kemungkinan penambahan-penambahan pelaku, apakah itu pelaku pelanggar etik maupun pelaku akan ditetapkan karena pelanggaran pidana kemungkinan masih bisa bertambah,” tegasnya. (AKM/L44)

Share

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *