HeadlineLensa Terkini

Ferdy Sambo Akui Jadi Aktor Utama Pembunuhan Brigadir J

Ketua Komnas HAM, Taufan Damanik, mengungkapkan bahwa pelaku utama dalam kasus pembunuhan Brigadir J adalah Ferdy Sambo. Fakta tersebut disampaikan setelah melakukan pemeriksaan terhadap Sambo, pada Jumat (12/8).

Taufan mengatakan, bahwa Sambo sendiri yang mengakui hal itu. Seluruh rencana yang terjadi sejak awal, hingga upaya rekayasa dan pengilangan barang bukti, juga dilakukan sendiri oleh Sambo.

“Dia pada akhirnya mengakui bahwa dia lah yang paling bertanggung jawab terhadap semua ini,” kata Taufan dikutip pada Sabtu (13/8).

Dengan pengakuan itu, kata Taufan, maka akan memudahkan proses penyelidikan setelahnya. Ia berharap, proses penanganan ini bisa berjalan baik, hingga masuk ke pengadilan dan menghasilkan putusan seadil-adilnya.

Melanjutkan pernyataan tersebut, Komisioner Komnas HAM, Choirul Anam, menjelaskan bahwa Brigadir J masih dalam keadaan hidup saat dibawa ke rumah dinas, sepulang dari Magelang.

“Apakah ketika dia sampai di TKP Duren Tiga, rumah dinas nomor 46 itu Yoshua dalam kondisi hidup atau kah sudah meninggal. Dia bilang masih hidup,” kata Anam.

Selanjutnya, berdasarkan materi CCTV yang didapatkan oleh Komnas HAM, Sambo juga menceritakan bahwa terjadi komunikasi antara ia dan istrinya, Putri Chandrwathi, yang kemudian semakin mempengaruhi rencana pembunuhan Brigadir J.

Senada dengan Taufan, Anam pun kembali menyebut bahwa Sambo memang mengakui perbuatannya.

“Memang dia yang mengakui bahwa memang dia lah yang menyusun cerita, dia yang mencoba untuk membuat TKP sedemikian rupa sehingga semua orang juga susah untuk melakukan, membuat terang peristiwa karena memang ada kerusakan di TKP,” terangnya.

Atas pengakuan tersebut, Sambo pun menyatakan akan bertanggungjawab atas ulahnya itu, dan mentaati proses hukum yang berjalan.

“Jadi kasus ini semakin terang benderang dan semoga keadilan informasi yang terang benderang yang merupakan hak publik segera didapatkan oleh publik dan oleh kita semua sehingga proses pendekatan hukum semakin lama semakin bisa cepat dan kita makin bisa mendapatkan apa proses pengadilan yang bisa diakses oleh semuanya,” tutupnya. (AKM/L44)

Share

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *