HeadlineLensa JogjaLensa Terkini

DPRD DIY: Bawa Ade Armando ke Pengadilan!

Buntut pernyataan Ade Armando yang dinilai sakiti masyarakat Yogyakarta, terkait konstitusi Keistimewaan DIY sebagai dinasti, membuat ketua Komisi A DPRD DIY Eko Suwanto turut angkat bicara dalam jumpa persnya di kantor DPRD DIY, pada Senin (4/12).

Eko menegaskan bahwa pernyataan Ade Armando tersebut tidaklah benar. Undang-Undang No. 13 tahun 2013 tentang Keistimewaan DIY sudah sesuai Pancasila dan sah secara konstitusional.

“Saya kira itu sesuatu yang dilakukan dengan sadar. Artinya, setiap tindakan, setiap ucapan ini memiliki konsekuensi,” kata Eko.

Dengan demikian, dikarenakan video pernyataan Ade Armando tersebut telah menyebar, Eko berharap aparat hukum bertindak tegas agar Ade Armando diproses secara hukum.

“Dan tinggal bagaimana aparat penegak hukum ini sekaligus untuk memberikan pembelajaran bagi semua. Jadi harapan kita semua ini untuk segera diproses secara hukum, agar nanti biar pengadilan yang menilai,” tegas Eko.

Mengingat andil Keraton Yogyakarta dan Pakualaman di masa pemerintahan Republik Indonesia hingga paska kemerdekaan sangat besar. Sri Sultan Hamengkubuwono IX memiliki peran perjuangan hebat yang dikenal sebagai Maklumat Lima September 1945. Ketika itu, Sri Sultan menghibahkan enam juta gulden guna mendanai roda pemerintahan yang kala itu ibukota pindah ke Yogyakarta.

Penetapan gubernur dan wakil gubernur yakni Sri Sultan Hamengkubuwono dan Pakualam adalah sah dan konstitusional secara hukum dan Pancasila.

Dengan demikian, DPRD DIY sepakat dari kasus Ade Armando itu menurutnya pemahaman sejarah Keistimewaan DIY sangatlah penting sebagai pengetahuan seluruh lapisan masyarakat terutama Ade Aramando agar kejadian serupa tak terulang lagi.

Penulis: Olivia Rianjani

Editor/redaktur: Rizky/Wara

Baca Juga : Jokowi Resmi Lantik Gubernur dan Wakil Gubernur DIY 2022-2027

Share