HeadlineLensa Jogja

Jokowi Resmi Lantik Gubernur dan Wakil Gubernur DIY 2022-2027

Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) secara resmi telah melantik Sri Sultan Hamengku Buwono X dan Kanjeng Gusti Pangeran Adipati Aryo (KGPAA) Paku Alam X sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur (Wagub) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) untuk masa jabatan tahun 2022-2027.

Prosesi pelantikan ini digelar di Istana Negara pada hari Senin (10/10) dan disiarkan secara langsung di akun YouTube Sekretariat Presiden.

Sebelum pengambilan sumpah, Presiden Jokowi terlebih dahulu menyerahkan petikan Surat Keputusan Presiden kepada calon gubernur dan wakil gubernur di Ruang Kredensial, Istana Merdeka.

Setelahnya, Presiden dengan didampingi Wakil Presiden (Wapres) Ma’ruf Amin dan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian bersama Sri Sultan dan Paku Alam melakukan kirab menuju tempat pelantikan di Istana Negara dengan diiringi oleh pasukan kehormatan Paspampres.

Gubernur dan Wakil Gubernur DIY diambil sumpah oleh Presiden dan dilantik dengan berdasarkan pada Surat Keputusan Presiden Nomor 90/P Tahun 2022 tentang Pengesahan, Pemberhentian, dan Penetapan Gubernur dan Wakil Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Masa Jabatan Tahun 2022-2027.

“Demi Allah, saya bersumpah akan memenuhi kewajiban saya sebagai gubernur/wakil gubernur dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya, memegang teguh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan menjalankan segala undang-undang dan peraturannya dengan selurus-lurusnya, serta berbakti kepada masyarakat, nusa, dan bangsa,” demikian Presiden Jokowi memimpin pengucapan sumpah jabatan.

Dalam pelantikan ini juga dihadiri oleh sejumlah pejabat antara lain, Presiden ke-5 RI Megawati Soekarnoputri, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan, dan Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Pratikno.

Penetapan pelantikan ini sesuai dengan mekanisme yang berdasarkan pada Undang-Undang Republik Indonesia (UU) Nomor 13 Tahun 2012 tentang Keistimewaan DIY.

Penetapan Sri Sultan Hamengku Buwono X dan KGPAA Paku Alam X sebagai Gubernur dan Wagub DIY masa jabatan 2022-2027 telah dilakukan oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DIY dalam rapat paripurna pada 9 Agustus lalu. (SC/L44)

Share

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *