Pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur DIY Digelar Hari Ini
Sri Sultan Hamengku Buwono X dan KGPAA Paku Alam X rencananya akan kembali dilantik menjadi Gubernur dan Wakil Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta masa jabatan 2022-2027, oleh Presiden Joko Widodo di Istana Negara pagi ini Senin (10/10), pukul 09:00 WIB.
Pelantikan ini, digelar berdasarkan keputusan yang sudah ditetapkan pada sidang paripurna DPRD DIY tanggal 9 Agustus 2022 yang lalu.
Sebelumnya, pimpinan DPRD DIY bersama Sekretaris DPRD, Kepala Biro Hukum, Kepala Biro Tapem, dan Kepala Biro Umum Pemda DIY telah mengunjungi Sekretariat Presiden di Jakarta, untuk menanyakan surat permohonan pengesahan dan pelantikan Gubernur/Wakil Gubernur DIY periode 2022–2027.
Adapun DPRD telah menetapkan Sri Sultan Hamengku Buwono X dan KGPAA Paku Alam X sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur DIY untuk periode 2022-2027. Penetapan ini, lebih cepat dari tenggang waktu maksimal 10 Oktober 2022.
Dengan begitu, terkait penetapan ini, maka tugas DPRD DIY telah sesuai dengan UU Nomor 13 Tahun 2012 tentang Keistimewaan DIY dan Perdais Tata Cara Penetapan Gubernur dan Wakil Gubernur DIY.
Sebagaimana diketahui, bahwasanya jabatan Gubernur dan Wakil Gubernur DIY periode ini berakhir pada 10 Oktober 2022.
Dalam Undang-Undang Keistimewaan DIY Nomor 13 Tahun 2012, tertulis bahwa jabatan Gubernur dan Wakil Gubernur DIY dilakukan dengan penetapan, dan bukan pemilihan. Maka selanjutnya, Sultan dan Paku Alam yang telah bertakhta akan dilantik kembali sebagai pasangan kepala daerah DIY, tanpa pemilihan umum seperti halnya daerah lain.
Dalam pelantikan hari ini, 55 anggota DPRD DIY akan hadir menyaksikan langsung. Kehadiran puluhan anggota DPRD DIY itu, disebut representasi dukungan bulat dari seluruh masyarakat DIY.
Sementara itu, Sri Sultan sebelumnya sempat meminta masyarakat Yogyakarta untuk tidak merayakan pelantikannya secara berlebihan.
Pada periode baru kepemimpinannya, kata Sultan, ia masih akan tetap fokus membangun pesisir selatan DIY yang dijadikan sebagai gerbang perekonomian dan pembangunan berbasis masyarakat desa. (AN/L44)