HeadlineLensa Terkini

Kuat Ma’ruf Hadirkan Saksi Ahli Pidana dari Yogyakarta

Kubu Kuat Ma’ruf bakal menghadirkan Muhammad Arif Setiawan, Ahli Pidana dari Fakultas Hukum (FH) Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta, sebagai saksi a de charge atau saksi yang meringankan dalam sidang kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, yang akan digelar hari ini, Senin (2/1).

“Kami hadirkan Dr. Muhammad Arif Setiawan, S.H., M.H, dari Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta,” ujar Ketua Tim Penasihat Hukum Kuat Ma’ruf, Irwan Irawan, dikutip Senin (2/1).

Diketahui, terdakwa Kuat Ma’ruf diberikan kesempatan untuk menghadirkan saksi atau ahli yang meringankan setelah jaksa penuntut umum (JPU) selesai hadirkan saksi dan ahli dari pihak mereka.

Majelis Hakim juga memberikan kesempatan kepada empat terdakwa lain dalam kasus ini untuk menghadirkan saksi atau saksi ahli sebelum melakukan pemeriksaan terhadap mereka.

Dalam sidang sebelumnya, pihak Ferdy Sambo dan Bharada E juga telah menghadirkan saksi meringankan dalam kasus tersebut.

Dalam kasus ini, Kuat Ma’ruf didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J bersama Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi, Richard Eliezer atau Bharada E, dan Ricky Rizal Wibowo atau Bripka RR.

Dalam dakwaan disebutkan, Richard Eliezer menembak Brigadir J atas perintah Ferdy Sambo yang kala itu masih menjabat sebagai mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri.

Peristiwa pembunuhan disebut terjadi lantaran adanya cerita sepihak dari istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, yang mengaku dilecehkan Brigadir J di Magelang pada 7 Juli 2022.

Atas informasi itu, Sambo kemudian marah dan merencanakan pembunuhan terhadap Brigadir J yang melibatkan Richard, Ricky dan Kuat di rumah dinasnya di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan pada 8 Juli 2022.

Atas perbuatannya, Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Richard Eliezer, Ricky Rizal dan Kuat Ma’ruf didakwa melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 56 ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP). Kelimanya terancam pidana maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup atau selama-lamanya 20 tahun. (SC/L44)

Share

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *