Headline

DPR Ingatkan Kemenkes dan BPOM Tak Main-Main Soal Kadaluwarsa Vaksin

Badan Pemeriksa Obat dan Makanan (BPOM) bersama Kementerian Kesehatan yang baru saja menerbitkan aturan soal kadaluwarsa vaksin Covid-19, kemudian mendapat respon dari anggota Komisi IX DPR RI, Kurniasih Mufidayati.

Melansir dari situs resmi DPR RI, Mufida memperingatkan kepada BPOM dan Kemenkes agar berhati-hati terkait kebijakan barunya. Mengeluarkan fatwa soal kadaluwarsa vaksin di tengah masih rendahnya capaian booster, dirasa oleh Mufida sangat berisiko.

Selaian capaian booster yang masih rendah, kata Mufida, kendala lain yang masih harus jadi prioritas adalah kepercayaan masyarakat. Menurutnya, sampai saat ini masih ada sebagian warga yang merasa ragu dengan program vaksin.

“Kita masih punya target vaksinasi booster yang hingga kini masih rendah capaiannya. Kita harus menjaga benar kepercayaan publik yang sudah membaik terkait vaksinasi ini. Jika vaksinasi kedaluwarsa ini diberikan ke publik, justru akan timbul pertanyaan besar,” kata Mufida, dikutip pada Selasa (15/3).

Lebih lanjut, atas kebijakan yang dirasa akan menimbulkan multitafsir di tengah masyarakat ini, Mufida pun meminta agar BPOM dan Kemenkes bersikap terbuka kepada publik, tentang vaksin yang masih layak dan akan kadaluwarsa.

Ia pun menyinggung, soal negara-negara lain yang menolak bantuan vaksin karena hampir kadaluwarsa. Berbeda dengan Indonesia, yang justru menerima bantuan vaksin tersebut, dengan tujuan mempercepat capaian vaksin.

“Faktanya kan sampai masa kedaluwarsa masih tersisa jutaan. Maka harus dievaluasi. sekali lagi saya ingatkan mesti vaksinnya gratis tapi proses sejak penerimaan, penyimpanan, distribusi ke daerah, penyimpanan di daerah sampai proses vaksinasi melibatkan anggaran negara,” tegasnya.

“Tapi kami minta karena hal ini sudah disampaikan secara terbuka harus ada penjelasan secara terbuka. Kami harapkan Kemenkes dan Badan POM tidak main-main dengan kepercayaan publik soal vaksinasi dan tidak menjadikan bahan percobaan,” tutupnya. (AKM/L44)

Share

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *