HeadlineLensa Terkini

Disentil PBB, Jubir Bantah KUHP Tak Sesuai HAM

Albert Aries selaku juru bicara Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), buka suara soal peringatan dari Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) yang menyebut bahwa KUHP yang baru disahkan tidak sesuai dengan Hak Asasi Manusia (HAM).

 “Tidak benar jika dikatakan KUHP Indonesia tidak sesuai dengan hak asasi manusia,” kata Albert dalam keterangannya, dikutip pada Jumat (9/12).

Menurutnya, KUHP yang meski menuai polemik di tanah air itu, telah disusun dan dipertimbangkan oleh DPR dengan mempertimbangkan aspek HAM, Pancasila, Bhineka Tunggal Ika, NKRI dan UUD 1945.

Ia pun menjelaskan, bahwa KUHP terbaru tidak berisi pasal yang mendekriminasi perempuan, anak dan kelompok minoritas, bahkan juga insan pers. Selain itu, KUHP juga diklaim telah sesuai dengan misi dekoloniasasi, demokrastisasi dan modernisasi.

“Kami tentu menghormati concern PBB terhadap isu-isu terkait masalah kesetaraan, privasi, kebebasan beragama, dan jurnalisme,” imbuhnya.

Salah satu contoh KUHP berpihak pada kebebasan berpendapat, kata Albert, adalah  Pasal 6 huruf d Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers ke dalam penjelasan Pasal 218 KUHP, di mana penyampaian kritik tidak dipidana karena merupakan bentuk pengawasan, koreksi maupun saran terhadap hal-hal yang berkaitan dengan kepentingan masyarakat.

Sementara itu, singgungan PBB soal diskriminasi kelompok minoritas, juga dijawab oleh Albert bahwa pengaturan tindak pidana terhadap agama dan kepercayaan dalam hal ini, telah direformulasi dengan memerhatikan Konvensi Hak-Hak Sipil dan Politik (ICCPR).

Lebih lanjut, ia pun tak menolak atas usulan PBB untuk melakukan pertimbangan ulang tentang KUHP baru, dengan melibatkan masyarakat sipil.

“Sebagai negara hukum yang berdaulat, Indonesia akan senantiasa menghormati dan mempertimbangkan masukan dari masyarakat sipil,” ujarnya. (AKM/L44)

Share

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *