HeadlineLensa Terkini

Mahfud Klaim Empat Kasus HAM Berat di Masa Lalu Telah Rampung

Menko Polhukam Mahfud MD mewakili Tim Penyelesaian non-Yudisial Pelanggaran Hak Asasi Manusia yang Berat, telah menyerahkan hasil laporannya kepada Presiden Jokowi di Istana Merdeka, pada Rabu (11/1).

Dalam kesempatannya, Mahfud menjelaskan laporannya bahwa pemerintah telah berhasil menyelesaikan setidaknya 4 kasus HAM berat di masa lalu, yang terjadi setelah tahun 2000.

“Kita sudah mengadili empat pelanggaran HAM berat biasa yang terjadi sesudah 2000. Dan semuanya oleh MA dinyatakan ditolak. Semua tersangka dibebaskan karena tidak cukup untuk dikatakan pelanggaran HAM berat,” kata Mahfud.

Selain empat kasus yang tak dijelaskan secara rinci olehnya, ada 8 kasus HAM lain yang disebutkan dalam laporan tersebut.

Mahfud melanjutkan, tidak semua kasus yang terjadi dapat dikategorikan sebagai pelanggaran HAM berat. Menurutnya, kasus HAM berat dan kejahatan merupakan dua hal yang berbeda.

Sehingga, apabila sebuah kasus tak termasuk dalam pelanggaran HAM berat maka sudah pasti dikatakan sebagai kejahatan. Dengan begitu, akan ada regulasi lain untuk menindaklanjuti kejahatan tersebut.

“Bahwa kejahatan iya, tetapi bukan pelanggaran HAM berat, karena berbeda. Kalau kejahatannya semuanya sudah diproses secara hukum. Tapi yang dikatakan pelanggaran HAM beratnya itu memang tidak cukup bukti,” terangnya.

Ia pun menjelaskan bahwa kasus HAM yang terjadi sebelum adanya UU Nomor 26 Tahun 2000 diselesaikan oleh Pengadilan HAM ad hoc atas persetujuan DPR.

Sementara, kasus HAM setelah tahun tersebut diselesaikan di pengadilan HAM biasa, termasuk 4 kasus yang diklaim rampung itu. (AKM/L44)

Share

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *