HeadlineLensa Terkini

Ikut Buka Suara Soal KUHP Baru Indonesia, PBB: Tak Sesuai HAM!

Kritik dan penolakan terhadap Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tak hanya datang dari dalam negeri, melainkan juga dari dunia internasional yakni Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB).

PBB dalam keterangan resminya, mengaku merasa prihatin dan menyayangkan disahkannya KUHP baru. Menurutnya, pasal yang ada dalam KUHP baru tidak sesuai dengan kebebasan dasar dan hak asasi manusia, termasuk hak atas kesetaraan.

“PBB khawatir beberapa pasal dalam KUHP yang direvisi bertentangan dengan kewajiban hukum internasional Indonesia sehubungan dengan hak asasi manusia. Beberapa pasal berpotensi mengkriminalisasi karya jurnalistik dan melanggar kebebasan pers,” kata PBB, dikutip pada Jumat (9/12).

Selain itu, PBB menilai bahwa KUHP ini akan berpotensi terus meluasnya tindakan diskriminasi atau memiliki dampak diskriminatif pada perempuan, anak perempuan, anak laki-laki dan minoritas seksual.

Kemudian juga akan berisiko mempengaruhi berbagai hak kesehatan seksual dan reproduksi, hak privasi serta memperburuk kekerasan berbasis gender dan kekerasan berdasarkan orientasi seksual dan identitas gender.

Tak hanya itu, PBB pun mengkhawatirkan langgengnya pelanggaran hak atas kebebasan berkeyakinan di Indonesia. Padahal, Indonesia sendiri dikenal dengan negara dengan tingkat toleransi yang tinggi.

“Ketentuan lain berisiko melanggar hak atas kebebasan beragama atau berkeyakinan, dan dapat melegitimasi sikap sosial yang negatif terhadap penganut agama atau kepercayaan minoritas dan mengarah pada tindakan kekerasan terhadap mereka.

Lebih lanjut, PBB kemudian mengimbau kepada pemerintah Indonesia untuk melakukan revisi kembali dengan menyesuaikan kewajiban hukum hak asasi manusia internasional Indonesia dan komitmennya terhadap Agenda 2030 dan Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (TPB).

Usulan revisi itu, kata PBB, diharapkan dilakukan dengan melibatkan suara masyarakat sipil.

“Kami mendorong pemerintah untuk tetap terlibat dalam dialog konsultatif terbuka dengan masyarakat sipil yang lebih luas dan pemangku kepentingan untuk menangani keluhan dan memastikan bahwa proses reformasi sejalan dengan komitmen global Indonesia dan juga TPB,” lanjutnya.

Sementara dari PBB, pihaknya akan mengirimkan delegasi internasional untuk turut membantu Indonesia dalam penyusunan aturan baru dan kelembagaannya.

Dengan begitu, aturan yang telah dipertimbangkan ulang dan disahkan nantinya, akan dapat dinikmati oleh seluruh masyarakat Indonesia dan internasional. (AKM/L44)

Share

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *