HeadlineLensa Terkini

Buntut Kasus Gagal Ginjal, BPOM Bakal Pidanakan Dua Industri Farmasi

Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Penny K Lukito, mengumumkan bahwa pihaknya akan mempidanakan 2 industri farmasi. Langkah ini sebagai buntut dari penyakit gagal ginjal akut yang kini kian bertambah angka kasusnya.

Penny mengatakan bahwa dua perusahaan farmasi itu telah memproduksi obat yang mengandung Etilon Glikol (EG) dan Dietilon Glikol (DEG) melebihi ambang batas sehingga menimbulkan gagal ginjal akut pada anak dan berujung kematian.

“Dalam proses ini juga kami sudah mendapatkan dua industri farmasi yang akan kami tindak lanjuti menjadi pidana,” kata Penny dalam keterangan persnya, dikutip pada Selasa (25/10).

Seharusnya penggunaan senyawa itu dalam ramuan obat hanya diperbolehkan sebesar 0,5 per mg per kilogram berat badan per hari. Dalam kasus ini, dua industri farmasi itu diduga telah sangat sembarangan dalam menggunakan senyawa itu.

“Karena ada indikasinya bahwa kandungan dari EG dan DEG di produknya itu tidak hanya dalam konsentrasi sebagai kontaminan tetapi sangat-sangat tinggi dan tentu saja sangat toksik dan itu bisa tepat diduga bisa mengakibatkan ginjal akut dalam hal ini,” terangnya.

Lebih lanjut, Penny pun mengaku sudah berkoordinasi dengan Deputi Bidang Penindakan BPOM dan kepolisian, untuk melanjutkan rencana pemindanaan terhadap dua industri farmasi itu.

Namun sayangnya, kendati telah mengumumkan rencananya untuk menyeret kasus ini ke ranah hukum, Penny masih enggan menyebutkan identitas dari perusahaan-perusahaan farmasi itu.

“Untuk dua industri farmasi saya tidak menyebut sekarang karena prosesnya masih akan berlangsung dan akan segera tentu kami komunikasikan pada masyarakat,” lanjutnya. (AKM/L44)

Share

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *