HeadlineLensa Terkini

RUU Kekerasan Seksual Masuk Sebagai RUU Inisiatif DPR RI

Menindaklanjuti perintah Presiden Jokowi untuk segera mengesahkan Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS) yang sebelumnya terus ditunda oleh DPR, kini disebut akan dibahas pada pekan depan.

Baca juga: https://lensa44.com/sadari-indonesia-darurat-kekerasan-seksual-dua-kementerian-terima-mandat/

Hal itu disampaikan oleh Ketua DPR RI Puan Maharani dalam Rapat Paripurna yang digelar pada Selasa (11/1). Ia mengatakan bahwa nantinya RUU TPKS akan menjadi RUU Inisiatif DPR RI.

“Dengan meningkatnya berbagai kasus kekerasan seksual akhir-akhir ini, maka  RUU TPKS telah menjadi kebutuhan hukum nasional yang perlu segera dibahas dan ditetapkan oleh DPR RI bersama pemerintah,” kata Puan, dikutip pada Rabu (12/1).

“Sehingga minggu depan RUU TPKS dapat disahkan sebagai RUU Inisiatif DPR RI dan selanjutnya akan dibahas bersama pemerintah,” lanjutnya.

Selain itu, Puan juga mengaku bahwa arahan presiden tersebut sesuai dengan apa yang kini tengah dicanangkan oleh DPR RI, melihat kasus kekerasan seksual yang semakin bertambah setiap harinya.

“Kami memberikan apresiasi untuk Presiden Jokowi yang memandang kehadiran RUU TPKS sudah sangat diperlukan untuk perlindungan terhadap korban kekerasan seksual, khususnya perempuan,” terangnya. (AKM/L44)

Share

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *