Lensa Terkini

Bukhori Ingatkan BPJPH Tak Bisa Terbitkan Sertifikat Halal Sebelum Ditetapkan MUI

Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) yang kini dibicarakan publik pasca menerbitkan logo Halal yang baru, juga mendapat pesan dari Bukhori, anggota Komisi VIII DPR RI.

Bukhori dalam keterangannya, mengingatkan bahwa meski berwenang menerbitkan label Halal pada sebuah produk, namun keputusan itu masih harus bergantung pada ketetapan Majelis Ulama Indonesia (MUI) terlebih dahulu.

Bukan tanpa alasan, BPJPH dan MUI memiliki tugas, pokok dan fungsi yang berbeda, yang juga sudah diatur dalam undang-undang.

“MUI tetap berwenang mengeluarkan fatwa halal, sedangkan BPJPH hanya mengeluarkan sertifikatnya yang bersifat administratif. BPJPH tidak dapat menerbitkan sertifikat halal kecuali atas dasar fatwa halal MUI,” tegas Bukhori, dikutip dari situs resmi DPR RI, Selasa (15/3).

Untuk diketahui, BPJPH terikat pada aturan UU Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal. Kewenangannya adalah merumuskan dan menetapkan kebijakan jaminan produk halal; menetapkan norma, standar, prosedur dan kriteria jaminan produk halal; menerbitkan dan mencabut sertifikat halal pada produk luar negeri, dan melakukan registrasi sertifikat halal pada produk luar negeri.

Sementara untuk MUI, juga telah terpatri dalam Pasal 76 Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan UU Jaminan Produk Halal. Dalam PP tersebut, MUI bertugas dalam hal penetapan kehalalan produk melalui sidang fatwa halal. Sidang ini dapat dilakukan oleh MUI pusat, MUI provinsi, MUI kabupaten/kota, atau Majelis Permusyawaratan Ulama Aceh. 

Lebih lanjut, diatur pula pada pasal 77 dan 78, yang menyatakan bahwa MUI akan menyatakan kehalalan produk dalam rentang waktu 3 hari sejak hasil pemeriksaan dinyatakan lengkap daj diterima oleh MUI. setelah itu, barulah BPJPH menjalankan tugasnya untuk menerbitkan sertifikat halal terkait, dengan rentang waktu paling lama satu hari, pasca penetapan disampaikan. (AKM/L44)

Share

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *