HeadlineLensa Terkini

Korlantas Polri Tegaskan Sanksi Bagi Anggota yang Pungli Tilang Manual

Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri kini tidak diperbolehkan lagi menilang pengendara secara manual di jalan raya.

Hal itu ditegaskan oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dalam surat telegram Nomor: ST/2264/X/HUM.3.4.5./2022, yang sudah ditandatangani oleh Kakorlantas Polri Irjen Firman Shantyabudi atas nama Kapolri, per tanggal 18 Oktober 2022 lalu.

Salah satu isi dari surat telegram tersebut, yaitu untuk mengatur agar jajaran Korlantas memaksimalkan penindakan melalui tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforvement (ETLE), baik statis maupun mobile.

“Penindakan pelanggaran lalu lintas tidak menggunakan tilang manual. Namun hanya dengan menggunakan ETLE baik statis maupun mobile dan dengan melaksanakan teguran kepada pelanggar lalu lintas,” tulis salah satu poin instruksi dalam telegram tersebut, dikutip pada Senin (24/10).

Penindakan langsung di jalan akan berganti dengan teguran dan sosialisasi kepada masyarakat. Selain itu, Polantas juga diminta untuk menerapkan 3S (senyum, sapa, dan salam) saat memberikan pelayanan, mulai dari sentra loket Samsat, Satpas, penanganan kecelakaan lalu lintas dan pelanggaran lalu lintas.

Dengan adanya aturan ini, Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Metro juga menegaskan bakal memberi sanksi kepada anggotanya, yang terbukti melakukan pungli saat melakukan penertiban pengemudi kendaraan bermotor di jalan dengan cara tilang manual.

Pemberian sanksi tersebut, sebagaimana dikatakan Kasat Lantas Polres Metro, AKP Rezki Parsinovandi, pada Jumat (21/10). Ia mengatakan, para pengendara dapat melakukan pelaporan jika menemukan tindakan yang dimaksud.

“Karena itu kan pungli, jelas kami akan beri sanksi. Kalau nilang, ya, tilang aja, jangan ada lobi atau negosiasi,” tegasnya dalam keterangan tertulis.

Jajaran Korlantas juga diminta agar menghadirkan seluruh anggota Polantas di lapangan, untuk melaksanakan kegiatan Pengaturan, Penjagaan, Pengawalan, dan Patroli (Turjawali) khususnya di lokasi blankspot dan troublespot. (SC/L44)

Share

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *