HeadlineLensa Terkini

Bharada E Jalani Sidang Etik Kepolisian, Hadirkan Delapan Saksi

Setelah resmi dijatuhi vonis hukuman 1 tahun 6 bulan oleh PN Jakarta Selatan pada pekan lalu, Richard Eliezer alias Bharada E dijadwalkan menjalani sidang etik kepolisian di gedung Transnational Crime Center (TNCC) Polri, hari ini, Rabu (22/2).

Karo Penmas Polri, Ahmad Ramadhan, mengungkapkan bahwa sidang etik mantan ajudan Ferdy Sambo itu akan mendatangkan setidaknya delapan orang saksi.

Tak merinci siapa saja yang akan bersaksi dalam sidang etik Eliezer, namun Ahmad mengatakan bahwa sidang etik kali ini akan dipimpin oleh tiga komisi sidang, yakni Ketua Komisi Etik, Wakil Ketua dan anggota Komisi Etik.

“Sidang ini dihadiri oleh anggota Kompolnas Pak Benny Mamoto,” kata Ahmad dalam keterangannya.

Sidang yang telah dimulai sejak pukul 10.00 WIB itu, diperkirakan akan berlangsung sampai sore.

Ahmad pun menjanjikan, pihaknya bakal secepatnya mengumumkan hasil sidang etik kepolisian Eliezer.

“Kami akan sampaikan hasilnya dan Insya Allah mudah-mudahan sore ini atau mungkin tergantung pelaksanaannya bahkan sampai malam tapi mudah-mudahan hari ini sudah ada keputusan,” terangnya.

Adapun dalam sidang etik ini, Eliezer tampak kembali mengenakan Pakaian Dinas Harian (PDH) Yanma Polri. Ia memasuki ruang sidang dengan dikawal oleh dua anggota provos, dan sidang digelar secara tertutup.

Diketahui sebelumnya, Eliezer merupakan salah satu terdakwa dalam kasus pembunuhan Brigadir J. Setelah melalui perjalanan panjang penyelesaian kasusnya, PN Jakarta Selatan pun menjatuhkan vonis hukuman 1 tahun 6 bulan kepada Eliezer, di mana vonis tersebut jauh lebih ringan daripada tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebelum itu.

Sementara terdakwa lainnya, yakni Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Kuat Ma’ruf dan Ricky Rizal, masing-masing dijatuhi vonis hukuman mati, penjara 20 tahun, penjara 15 tahun dan penjara 13 tahun. (AKM/L44

)

Share

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *