Polri Ungkap 57 Tersangka dari 13 Jasa Pinjol Ilegal
Usai penggerebekan yang dilakukan Polri terhadap sejumlah jasa pinjaman online belakangan ini, Polri akhirnya mengumumkan setidaknya ada 57 orang yang ditetapkan sebagai tersangka dari 13 jasa pinjol ilegal.
“Penanganan kasus pinjaman online ilegal yang dilaksanakan oleh jajaran Polri sesuai dengan instruksi Presiden melalui Bapak Kapolri, kita sudah mengungkap 13 kasus dengan 57 tersangka yang tersebar di seluruh wilayah Indonesia,” kata Agus Andrianto, Kabareskrim Polri, dikutip dari situs resmi polri, Sabtu (23/10).
Agus menyebutkan, dari 13 jasa pinjol ini mereka datang dari Jakarta, Jawa Barat, Kalimantan Barat, Jawa Tengah, dan beberapa daerah lainnya.
Lebih lanjut, Agus mengaku saat ini pihaknya tengah melakukan analisis terkait hal ini. Nantinya, akan disampaikan kepada seluruh jajaran polri di wilayah-wilayah tersebut, untuk menindak tersangka dengan aturan yang ada.
“Sebagaimana yang disampaikan oleh Bapak Menko Polhukam tadi bahwa pinjaman online ilegal ini secara objektif dan subjektif tidak memenuhi unsur keperdataan, artinya kepada mereka tindakan-tindakan mereka adalah tindakan-tindakan illegal sehingga ini perlu kita melakukan penindakan.” Tambahnya. (AKM/L44)
Saved as a favorite, I really like your blog!