Lensa Jogja

Berdalih Suka Sama Suka, MKA Akan Laporkan Dua Akun Dengan UU ITE

MKA, mahasiswa Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY) yang telah dikeluarkan dengan tidak hormat sebab dugaan kasus pemerkosaan, kini muncul bersama pendamping hukumnya.

Baca juga: https://lensa44.com/perkosa-tiga-mahasiswi-aktivis-umy-dikeluarkan-dengan-tidak-hormat/

Dalam keterangan pers yang dikeluarkan oleh kantor hukum MGL LAW OFFICE MANGGALA & PARTNER, MKA sebagai kliennya tidak menampik adanya desas-desus soal aktivitas seksual terhadap 3 mahasiswi UMY. Namun, ia menyebut bahwa ketiga peristiwa itu dilakukan atas dasar suka sama suka.

“Bahwa benar klien kami mengakui adanya perbuatan berhubungan badan tersebut yang dilakukan atas dasar suka sama suka atau mau sama mau tanpa adanya paksaan atau ancaman dari klien kami kepada ketiga terduga korban,” demikian keterangan tersebut, dikutip pada Selasa (11/1).

Tak hanya itu, MKA beserta pendamping hukumnya juga akan melaporkan balik dua akun instagram yang menjadi pemantik terkuaknya kasus ini ke permukaan, yakni akun instagram @dear_umycatcallers dan @hiz.umy.

Mereka mengatakan bahwa dua akun tersebut telah melabelkan tuduhan tidak benar terhadap MKA dan menggiring opini publik untuk menyudutkan terduga pelaku.

“Bahwa akun instagram hitz.umy yang mengunggah foto klien kami tanpa izin telah melanggar UU ITE serta mengesampingkan asas praduga tak bersalah sebagaimana Penjelasan Umum KUHAP butir ke 3 huruf c sehingga merugikan klien kami,” lanjutnya.

Diketahui, unggahan yang dimaksud adalah bukti tangkapan layar percakapan korban dengan terduga pelaku. Mereka menyebut bahwa akun-akun tersebut tidak berhak atau memiliki wewenang untuk mempublikasikan bukti percakapan tersebut.

Tak hanya kepada dua akun tersebut, mereka juga meminta kepada seluruh akun sosial media agar berhati-hati dalam mengunggah atau menyebarkan informasi. Kendati berencana menyeret dua akun itu ke ranah hukum, mereka mengaku masih membuka jalan damai untuk dua pemilik akun tersebut meminta maaf. (AKM/L44)

Share

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *