HeadlineLensa Terkini

Waspada Tiga Zona Bahaya Pasca Gempa Bumi Cianjur, BMKG Larang Bangun Rumah Hingga Sekolah

Badan Meteorologi, Klimatologi dan Geofisika (BMKG) menyebut ada tiga zona bahaya yang ditemukan dalam analisis pemetaan zona bahaya gempa bumi akibat Sesar Cugenang di Cianjur, Jawa Barat.

Tiga zona bahaya tersebut adalah Zona Terlarang (Merah), Zona Terbatas (Orange) dan Zona Bersyarat (Kuning).

Berikut penjelasan ketiga zona bahaya tersebut, beserta rekomendasi, menurut keterangan resmi dari BMKG, Senin (9/1).

Zona Terlarang (Merah)

Zona merah adalah zona dengan kerentanan sangat tinggi akibat deformasi dan getaran gempa, dan/atau merupakan zona kerentanan tinggi gerakan tanah (longsor).

Kriteria: Zona dengan “sempadan” Patahan Aktif Cugenang 0-10 meter ke kanan dan ke kiri tegak lurus jurus patahan.

Adapun sejumlah wilayah yang termasuk dalam zona ini, yakni 4 kecamatan dan 12 desa, di antaranya sebagian wilayah dari Kecamatan Cilaku khususnya di sebagian wilayah Desa Rancagoong; Kecamatan Cianjur yakni sebagian dari Desa Nagrak; Kecamatan Cugenang yakni sebagian dari Desa Cibulakan, Benjot, Sarampad, Gasol, Mangunkarta, Cijedil, Nyalindung dan Cibeureum; Kecamatan Pacet yakni sebagian dari Desa Ciputri dan Ciherang.

Rekomendasi: Zona harus dikosongkan, bangunan yang ada direlokasi, dilarang pembangunan kembali dan pembangunan baru. Diprioritaskan untuk pemanfaatan ruang sebagai Ruang Terbuka Hijau (RTH), monumen atau kawasan lindung.

Zona Terbatas (Orange)

Zona orange adalah zona kerentanan tinggi akibat deformasi dan getaran gempa, dan/atau merupakan zona kerentanan menengah gerakan tanah (longsor).

Kriteria: Sempadan Patahan Aktif Cugenang 10 meter hingga 1 kilometer ke kanan dan ke kiri tegak lurus jurus patahan.

Rekomendasi: Dapat dibangun konstruksi dengan penerapan PERSYARATAN yang sangat ketat untuk Standar Bangunan Tahan Gempa dan/atau Tahan Gerakan Tanah. Pada zona ini, juga dilarang pembangunan fasilitas sangat penting dan berisiko tinggi, misalnya rumah sakit dan sekolah bertingkat, fasilitas energi (kilang minyak), dan fasilitas sejenisnya.

Zona Bersyarat (Kuning)

Zona kuning adalah  zona kerentanan menengah hingga rendah akibat deformasi dan getaran gempa, dan/atau merupakan zona kerentanan rendah hingga sangat rendah (aman) gerakan tanah (longsor). 

Kriteria: Sempadan Patahan Aktif Cugenang lebih dari 1 kilometer ke kanan dan ke kiri tegak lurus jurus patahan

Rekomendasi: Dapat dibangun dengan konstruksi tahan gempa dan/atau tahan gerakan tanah/longsor.

Bersamaan dengan itu, BMKG pun mengimbau agar warga yang hendak membangun hunian untuk memeperhatikan peta tata yang sudah dibuat oleh BMKG.

“Peta ini sangat penting sebagai salah satu acuan dalam penyempurnaan Peta Tata Ruang Wilayah Kecamatan Cugenang, demi mencegah atau mengurangi risiko kerusakan bangunan, lahan/lingkungan ataupun korban jiwa dan kematian apabila gempa bumi yang dipicu oleh Patahan Cugenang ini terjadi lagi di masa yang akan datang,” demikian keterangan BMKG. (AKM/L44).

Share

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *