Lensa Jogja

Terekam CCTV, Sekelompok Remaja di Kulonprogo Serang Warga

Aksi sadis sekelompok pemuda bersenjata tajam yang menganiaya warga terekam kamera pemantau (CCTV) SPBU Jatisarono, Nanggulan, Kabupaten Kulonprogo. Dari rekaman CCTV SPBU Jatisarono Nanggulan ini, terlihat 5 pemuda melakukan penganiayaan terhadap seorang warga. Aksi sadis yang terjadi pada Juli 2021 ini, baru terhenti saat pelaku melihat korban terkapar tak berdaya dan langsung kabur meninggalkan lokasi kejadian.

Bebekal rekaman CCTV dan para saksi, kelima tersangka yang sempat buron ini akhirnya berhasil diringkus polisi didaerah Sleman dan Bantul Yogyakarta. Kelima tersangka yang masih berstatus pelajar ini berinisial VW (18 tahun) merupakan pelaku yang melakukan pembacokan terhadap korban langsung ditahan, sedangkan 4 rekannya yaitu tersangka RZ (16 tahun), RF (15 tahun), HF (17 tahun) dan DT (17tahun).

Keempat tersangka tersebut, tidak dihadirkan dalam pers rilis lantaran masih dibawah umur dan hanya mendapatkan sanksi wajib lapor.

Kelima pelaku merupakan salah satu geng dari grixer Yogyakarta yang sering melakukan aksi serupa di wilayah Yogyakarta, peristiwa ini berawal saat 2 pemuda asal Sleman yang melintas di jembatan layang daerah Gamping Sleman saat berpapasan dengan segerombolan sepeda motor namun tanpa alasan yang jelas segerombolan pemuda tersebut mengejar kedua korban hingga sampai di SPBU Nanggulan dan melakukan penganiayaan.

“Saat jam 4 pelapor dan temannya pergi ke jembatan kaliagung turunan jembatan layang pelem gurih Gamping Sleman. Berpapasan dengan rombongan sepeda motor, selanjutnya dikejar oleh rombongan tersebut hingga SPBU Nanggulan Kulonprogo. Sesampainya di SPBU korban dianiaya oleh para pelaku dengan menggunakan senjata tajam,” jelas Kapolsek Nanggulan Kulonprogo, Kompol Ardi Hartana.

Selain mengamkan pelaku, polisi juga mengamankan barang bukti berupa celurit dan barang bukti lainnya seperti pakaian, helm dan kendaraan yang dipakai para pelaku. Atas perbuatannya tersebut, VW dikenakan pasal 170 KUHP atau 351 ayat 2 KUHP tentang pengeroyokan atau penganiayaan dengan ancaman penjara maksimal 9 tahun. (SA/L44)

Share

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *