HeadlineLensa Jogja

Tarawih Di Masjid Diijinkan Kecuali Di Zona Merah, Kemenag Beri Sejumlah Syarat

Bulan suci Ramadhan tinggal menghitung hari, di tengah pandemi covid sembilan belas yang masih merebak pemerintah Republik Indonesia melalui kementerian agama pada tahun ini memperbolehkan diadakannya salat tarawih.

Tentu dengan sejumlah syarat yang wajib dilakukan baik oleh pihak pengurus masjid maupun para jemaah. Salah satunya membatasi jumlah jemaah yakni hanya diperbolehkan sebanyak 50% dari kapasitas maksimal tempat ibadah tersebut.

Selain itu protokol kesehatan juga wajib diterapkan di setiap masjid maupun mushola. Yakni mengatur jarak aman antar jemaah minimal 1 meter, menyediakan tempat cuci tangan dengan sabun atau hand sanitizer, melakukan sterilisasi dengan penyemprotan disinfektan secara berkala, hingga mengimbau jemaah salat tarawih untuk membawa mukena ataupun sajadah secara mandiri guna mencegah penularan virus covid sembilan belas.

Selain salah tarawih kementerian agama juga memperbolehkan pelaksanaan kegiatan Ramadhan lainnya di masjid, seperti buka bersama peringatan malam Nuzulul Qur’an hingga Itikaf.

Share

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *