HeadlineLensa Terkini

Tak Sekedar Pindah Gedung, Presiden Tegaskan IKN Sebagai Bentuk Transformasi Struktural

Presiden Joko Widodo dalam sambutannya di acara pengukuhan majelis pengurus Pusat Ikatan Cendekiawan Muslim Indonesia (ICMI) 2021-2026 dan Peresmian Pembukaan Rakernas ICMI, menyinggung soal Ibu Kota Negara (IKN).

Ia menegaskan bahwa program IKN bukan hanya memindahkan gedung-gedung pemerintahan saja, namun sebagai bentuk transformasi struktural.

“Program pembangunan Ibu Kota Negara di Kalimantan Timur adalah bagian penting dari transformasi itu. Program IKN bukan sekedar pindah gedung pemerintahan, bukan itu, pindah ibu kota adalah pindah cara kerja, pindah ‘mindset’ dengan berbasis pada ekonomi modern dan membangun kehidupan social yang lebih adil dan inklusif,” kata Jokowi di Istana Kepresidenan Bogor, sabtu (29/1).

Menurutnya, pemerintah sejak 2019 telah mempersiapkan IKN baru di kawasan Sepaku, perbatasan Kabupaten Penajam Paser Utara dan Kabupaten Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur.

Hal-hal lain yang juga menurut Jokowi dapat ditransformasikan dari IKN, yaitu menciptakan tata sosial yang lebih majemuk dan toleran dan menjunjung tinggi etika dan akhlak mulia.

“Program IKN dan beberapa trasformasi besar ini membutuhkan dukungan semua pihak. Kontribusi ICMI dalam transformasi ini sangat kami butuhkan sangat kami harapkan untuk bersama-sama membangun Indonesia maju yang kita cita-citakan,” imbuhnya.

Seperti diketahui, pada Rapat Paripurna DPR RI Ke-13 masa Persidangan III Tahun Sidang 2021-2022 sudah disahkan Undang-Undang IKN pada 18 Januari 2021.

Pembangunan dan pemindahan IKN rencananya akan dilakukan melalui 5 tahapan, yaitu tahap pertama pada 2022-2024 dengan mengutamakan ketersediaan infrastruktur dasar, sedangkan tahap kedua sampai lima mulai 2025-2045.

Pemerintah memperkirakan total kebutuhan anggaran untuk IKN mencapai Rp466 triliun, yang akan dipenuhi melalui APBN sebesar Rp89,4 triliun. Kemudian Rp253,4 triliun dari Kerjasama Pemerintah Dan Badan Usaha (KPBU) serta Rp123,2 triliun dari swasta.

Nama IKN juga telah diputuskan menjadi Nusantara, yang dideskripsikan sebagai konseptualisasi atas wilayah geografi Indonesia dengan konstituenta pulau-pulau yang disatukan oleh lautan.

Pemerintah Daerah Khusus IKN Nusantara yang disebut Otorita IKN ini setingkat dengan Kementerian dan berugas melakukan persiapan, pembangunan, dan pemindahan IKN sekaligus pengguna anggaran atau pengguna barang. (AS/L44)

Share

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *