Headline

Tak Kunjung Dipublikasikan, Benarkah RKUHP Masih Taraf Penyempurnaan?

Draf Revisi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP), dikatakan masih dalam tahap penyusunan dan penyempurnaan oleh pemerintah dan DPR.

Di tengah protes masyarakat yang kian memanas, pemerintah belum juga mengklarifikasi secara jelas terkait RKUHP terbaru.

Oleh karena itu, masyarakat sipil hingga pakar hukum lantas menilai sikap pemerintah yang seolah-olah “menyembunyikan” draf terbaru RKUHP, untuk meredam kritik publik terkait pasal-pasal yang kontroversial.

Masyarakat yang terdiri dari sejumlah LSM dan mahasiswa, diketahui telah menyurati Presiden Joko Widodo, dan mendesak agar pemerintah mempublikasikan draf RKUHP terbaru kepada publik.

Sementara itu, pemerintah menyatakan bahwa masyarakat yang keberatan dengan RKUHP, dapat menggugatnya melalui Mahkamah Konstitusi setelah RKUHP disahkan kemungkinan pada Juli mendatang.

Di samping itu, Kepala Bagian Humas Kementerian Hukum dan HAM, Tubagus Erif Faturahman, menanggapi adanya kritik terhadap draf RKUHP yang tidak terbuka ke publik.

Ia mengungkapkan, bahwa Kemenkumham belum bisa mempublikasikannya karena masih dalam taraf penyusunan dan penyempurnaan, dilansir dari berbagai sumber, Senin (20/6).

“Untuk draf RKUHP, yang bisa kami sampaikan kepada publik adalah draf tahun 2019 yang batal disahkan,” ucap Erif.

Namun, ia memastikan jika pemerintah menyambut baik segala kritik dan masukan dari publik demi lahirnya RKUHP yang terbaik.

Sebelumnya, pemerintah telah mengesahkan sejumlah UU kontroversial di tengah kritik publik, seperti UU Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Omnibus Law UU Cipta Kerja, UU Ibu Kota Negara, serta revisi UU P3.

RKUHP perlu dipublikasikan, agar masyarakat dapat terlibat dan memberikan saran atau mengkritik materi undang-undang. Hal itu juga diatur dalam UU Nomor 12 tahun 2011 dan Permenkumham Nomor 11 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pelaksanaan Konsultasi Publik dalam Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan. (RPN/L44)

Share

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *