HeadlineLensa Terkini

Polri Tetapkan Empat Tersangka Penyelewengan Dana Umat ACT

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan, mengumumkan sebanyak empat orang yang menjadi kini berstatus tersangka, dalam kasus penyelewengan dana umat oleh yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT) Senin (25/7).

Keempat orang tersebut di antaranya adalah Ahyudin sebagai pendiri sekaligus Ketua Pembina ACT, Heryana Hermai dan Novariadi Imam Akbar sebagai anggota Pembina, serta Ibnu Khajar sebagai pengurus Yayasan ACT.

Ahmad menjelaskan, bahwa mereka dijerat pasal berlapis atas kasus pencucian uang dan penyelewengan dana. Dalam hal ini, Ahmad menyebut terkait dengan dana korban kecelakaan pesawat Lion Air Boeing JT-610.

Pihak Boeing diketahui mempercayakan dana pertanggunjawaban korban kepada ACT, dengan memberikan sekitar Rp138 miliar guna diberikan sebesar Rp2 miliar untuk masing-masing korban. Namun, ACT tidak melaporkan kepada ahli waris korban, terkait rincian dana yang harus diterima tersebut, dan justru menggunakannya untuk pribadi.

“Persangkaan pasal tindak pidana penggelapan dan/atau penggelapan dalam jabatan dan/atau tindak pidana informasi dan transaksi elektronik dan/atau tindak pidana yayasan dan/atau pencucian uang sebagaimana dimaksud dalam pasal 372 KUHP, pasal 374 KUHP, pasal 45 A ayat 1 junto pasal 28 ayat 1 UU No. 19/2016 tentang perubahan UU No. 11/2008 tentang ITE,” kata Ahmad dalam keterangannya, dikutip pada Selasa (26/7).

Kemudian pasal 70 ayat 1 dan 2 junto pasal 5 UU No. 16/2001sebagaimana telah diubah UU No. 28/2004 tentang perubahan atas UU No. 16/2001 tentang Yayasan. Serta, pasal 3, pasal 4, dan pasal 6 UU No. 8/2010 tetang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang, serta yang terakhir pasal 55 KUHP junto pasal 56 KUHP.

Selain penyelewangan dana pertanggungjawaban Boeing, kasus lain yang juga diselidiki oleh Polri adalah penggunaan uang donasi yang tidak sesuai dengan peruntukannya, yaitu terkait dengan informasi yang diberikan oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPAT), serta dugaan menggunakan perusahaan-perusahaan baru sebagai cangkang dari perusahaan ACT. (AKM/L44)

Share

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *