HeadlineLensa Terkini

Serba Serbi Surat Pemberhentian 56 Pegawai KPK

Pemecatan oleh pimpinan KPK kepada 56 pegawai KPK yang dianggap tidak lolos TWK pada Rabu (15/9), selain dirasa terlalu terburu-buru, nyatanya juga ada hal-hal lain yang menuai pertanyaan dari para pegawai KPK sendiri.

Tata Khoiriyah, Staff Humas KPK, usai membereskan barang-barangnya di kantor KPK, ia mengunggah foto petikan SK pemberhentian yang didapatkannya, Jumat (17/9). Melalui akun twitternya, Tata menunjukkan adanya ketidaksesuaian terhadap isi dari SK tersebut.

Menyinggung pada poin b yang berbunyi, “Bahwa pegawai Aparatur Sipil Negara secara filosofi dan ideologis disyaratkan memiliki kewajiban untuk setia dan taat pada Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia dan Pemerintah yang Sah.”

“Pimpinan KPK melakukan stigmatisasi dengan memberikan labeling 56 pegawai tidak setia dan taat pada Pancasila, UUD 45, NKRI dan Pemerintah yang sah karena tidak lulus TWK. Di mana letak pemberhentian dengan hormatnya?” Tulis Tata.

Hal ini lantas juga menuai pertanyaan dari publik, mereka berpendapat bahwa dengan bunyi SK yang demikian, maka artinya akan ada kemungkinan 56 pegawai tersebut akan sedikit kesulitan mendapatkan pekerjaan baru jika harus melampirkan Surat Keterangan Catatan Kepolisan (SKCK), sebab telah dianggap tidak mentaati Pancasila, UUD 45, NKRI dan Pemerintah yang sah karena tidak lulus TWK.

Sementara itu, selain menerima surat pemberhentian ‘dengan hormat’, mereka juga harus menandatangani sebuah surat sebagai bukti mereka menerima pemberhentian tersebut. Hal ini juga mendapat respon dari Giri Suprapdiono, Direktur Sosialisasi dan Kampanye Antikorupsi KPK.

Dalam unggahan di akun twitternya, ia menuliskan bahwa dirinya sudi untuk menandatangani surat tersebut, namun tidak akan rela berhenti begitu saja.

“Tanda terima ini bukan sebagai bentuk penerimaan saya untuk dipecat, tetapi sebagai alat perlawanan saya melawan KEDZALIMAN.” Tulisnya. (AKM/L44)

Share

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *