HeadlineLensa JogjaLensa Terkini

Residivis Pencurian Berulah Lagi, Gasak Dua Handphone Pelajar

Residivis alias orang yang telah melakukan tindak pidana dan telah diganjar hukuman, yang merupakan pria berinisial HG, warga Krapyak, Sewon, Bantul, Yogyakarta itu kembali berulah dan melakukan tindak pidana pencurian.

Meskipun telah menjalani hukuman penjara di wilayah Jawa Timur dan berstatus residivis, HG rupanya tidak kapok dan berulah melakukan pencurian lagi.

Pria paruh baya itu kembali terlibat dalam aksi pencurian di sejumlah wilayah di DIY. Pelaku ditangkap usai beraksi di Desa Argomulyo, Sedayu, Bantul, Yogyakarta, dan berhasil menggasak dua unit handphone milik pelajar asal Kota Yogyakarta.

Ia melancarkan aksinya itu saat korban tengah berlatih tonti di Sedayu, Bantul, Yogyakarta.

Berbekal keterangan saksi dan rekaman kamera CCTV, pelaku akhirnya dapat dibekuk berikut barang bukti berupa dua unit handphone seharga 5 juta lebih dan 1 unit motor milik pelaku untuk beraksi.

“Yang bersangkutan merupakan salah satu residivis dan juga pernah dipenjara di wilayah Pacitan. Jadi sudah berulang kali,” terang AKP Khabibulloh, Kapolsek Sedayu.

Usai ditangkap, rupanya pelaku mengakui juga sudah beraksi di sejumlah daerah di DIY. Di antaranya di wilayah Kretek, Bantul, dan Pengasih, Kulon Progo.

Cara beraksinya pun, pelaku mengandalkan adanya peluang dan kesempatan. Jika memungkinkan, maka ia menjalankan aksinya itu.

“Rata-rata hampir sama ya, jalan-jalan patroli ada peluang kemudian mengambil barang tersebut. Jadi tidak ada sasaran tertentu ataupun cara tertentu, jika ada peluang mengambil,” jelas Khabibullah.

Biaya Hidup Sehari-hari

Dari keterangan pelaku, hasil tindak pencurian ia gunakan untuk membayar sewa kontrakan dan biaya hidup sehari-hari.

“Karena saya sudah melakukan itu berulang kali. Kalau saya tidak ada uang buat bayar kos, saya cari ke jalan-jalan atau kemana, lalu ada kesempatan saya lakukan,” ujar HG, pelaku pencurian.

Mirisnya, pelaku ini mengaku juga sempat mengajak anaknya saat beraksi.

“Anak ikut karena takut saya ada apa-apa. Tapi tidak saya mengajarkan untuk menjadi maling atau menjadi pencuri. Tapi khawatir saja bapaknya ada apa-apa, itu saja,” tambahnya.

Atas perbuatannya kali ini, pelaku akan disangkakan pasal 362 KUHP dengan pidana penjara selama maksimal 5 (lima) tahun.

Penulis: Joko Pramono

Editor/redaktur: Rizky/Wara

Baca Juga : https://lensa44.com/terlilit-pinjol-pria-asal-bantul-nekat-mencuri-sepeda-motor/

Share