HeadlineLensa JogjaLensa Terkini

Terlilit Pinjol Pria Asal Bantul Nekat Mencuri Sepeda Motor

Akibat terlilit pinjaman online (pinjol), seorang pria asal Bantul berbuat nekat mencuri sebuah sepeda motor yang terparkir di halaman sebuah bank swasta. Hanya saja ending-nya pelaku justru bingung akan diapakan motor hasil curian tersebut.

Pelaku yang merupakan seorang warga Patalan Jetis, Bantul itu pun terpaksa digelandang ke Polres Bantul.

Aksi tidak terpuji pelaku itu sempat terekam kamera pengawas cctv di sejumlah lokasi kejadian perkara. Dalam rekaman, sebelum melakukan pencurian pelaku nampak memarkirkan kendaraannya di halaman Masjid Agung, Bantul, kemudian berjalan kaki ke arah utara untuk mencari mangsa.

Mendapati sepeda motor yang terparkir di halaman bank swasta dengan kunci yang masih menancap, pelaku pun segera melancarkan aksinya.

Untuk menghilangkan jejak, kendaraan curian tersebut kemudian dititipkan di tempat jasa parkir 24 jam di seputaran Rumah Sakit PKU Bantul.

“Berdasarkan motor pelaku yang kita curigai tersebut, kita langsung melakukan penyelidikan dan pelaku berada di sekitaran situ. Jadi kita mengamankan pelaku berikut barang bukti yang pelaku ambil itu,” kata AKP Sony Yuniawan, Kanit Reskrim Polsek Bantul.

Berdasarkan bukti dan petunjuk yang ada, polisi akhirnya dapat memburu pelaku dengan barang bukti kendaraan hasil curian, serta kendaraan bermotor milik pelaku sendiri dan juga pakaian yang dikenakan pelaku saat melakukan aksi pencurian.

Residivis Pencurian Kotak Infak

Sementara itu, di hadapan petugas, pelaku berinisial YR yang sehari-hari berprofesi sebagai karyawan swasta tersebut mengungkapkan alasannya mencuri motor. Pria asal Bantul itu nekat mencuri motor karena terlilit pinjol. Namun, usai melancarkan aksinya itu dirinya justru kebingungan hendak diapakan motor curian tersebut.

“Ya karena masalah ekonomi dan keuangan, jadi saya melakukan ini,” ungkap YR, pelaku.

Yang mengejutkan lagi, diketahui YR merupakan residivis kasus pencurian kotak infak tahun 2018 silam dan sempat mendekam di sel tahanan selama delapan bulan.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, kali ini YR bakal diganjar pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.

Penulis: Joko Pramono

Editor/redaktur: Rizky/Wara

Baca Juga : https://lensa44.com/komplotan-pencuri-baterai-tower-bts-ditangkap/

Share

One thought on “Terlilit Pinjol Pria Asal Bantul Nekat Mencuri Sepeda Motor

Comments are closed.