HeadlineLensa JogjaLensa Terkini

Komplotan Pencuri Baterai Tower BTS Ditangkap

Komplotan pencuri baterai Tower Base Transceiver Station (BTS) seluler di Kulon Progo yang terdiri dari lima warga Purworejo, Jawa Tengah, berhasil diringkus petugas Polres Kulon Progo, Yogyakarta.

Kelima pelaku itu seluruhnya berjenis kelamin laki-laki di antaranya berinisial WP (25), W (29), D (35), KP (29), dan K (53). Mereka telah beraksi di enam titik di wilayah Kulon Progo, termasuk tower yang berada di Kapanewon Panjatan, Lendah, Temon dan Pengasih sejak Agustus 2023 lalu.

Akibat aksinya itu, pengelola tower mengalami kerugian cukup besar dengan totalnya mencapai 168,8 juta rupiah. Tak hanya membuat pengelola tower merugi ratusan juta, tapi juga sinyal seluler di wilayah tersebut sempat hilang.

Kasus ini baru terungkap setelah salah satu pelaku berinisial WP ditangkap jajaran Resmob Polres Kulon Progo pada akhir Oktober 2023 lalu. Di mana tim Resmob Polres Kulon Progo sebelumnya telah melakukan penyelidikan yang hasilnya dapat menemukan tersangka inisial WP (25) warga Grabag, Purworejo.

Dari pelaku WP itulah dilakukan pengembangan dan berhasil menangkap pelaku lain sehingga total pelaku berjumlah lima orang.

Iptu Rifai Anas Fauzi selaku Kanit 1 Satreskrim Polres Kulon Progo mengungkapkan para pelaku tersebut beraksi pada dini hari dengan mengincar tower BTS dengan kondisi tanpa penjagaan. Mereka kemudian masuk area tower dengan cara membobol pagar menggunakan tang besi.

“Kemudian pelaku akan membuka pintu panel dan kemudian pelaku akan mencongkel baterei tower dari setbox-nya dan kemudian dibawa ke mobil. Mobil ini sendiri sudah dipersiapkan dari rumah dengan cara dilepas joknya agar bisa memuat lebih banyak,” jelas Iptu Rifai Anas Fauzi. “Setelah itu barang curiannya itu akan dibawa ke Purworejo ke salah satu rumah pelaku dan di sana aki tower tersebut dipecah untuk diambil timahnya dan dijual ke tukang rongsong berinisial M dan kemudian digunakan untuk kerajinan perak,” lanjutnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Kominfo Kulonprogo Agung Kurniawan menyampaikan kejadian ini telah merugikan banyak pihak, baik pemilik tower itu sendiri maupun masyarakat.

“Masyarakat tidak bisa dapat akses sinyal karena tower tersebut rusak karena baterainya hilang,” ujar Agung.

Di sisi lain, otak pencurian berinisial W mengaku sengaja mengincar baterai tower karena ingin mengambil timbalnya. Menurutnya material ini sangat laku di pasaran dengan harga yang cukup tinggi.

“Barangnya laku delapan ribu per kilo dan kemaren dapet dua ratusan kilo. Untuk sekali berangkat bisa dapet 300-400 an,” ungkap tersangka W.

Atas perbuatannya itu para pelaku bakal disangkakan dengan pasal 363 ayat 1 ke 4 E dan ke 5 E tentang pencurian dengan pemberatan dan ancaman hukumannya 7 tahun penjara.

Tim Liputan ADiTV

Editor/redaktur: Rizky/Wara

Share