HeadlineLensa Terkini

Rektor UGM Buka Suara Soal Gugatan Rp29 M LPS Gara-gara Bank Gagal

Rektor Universitas Gadjah Mada (UGM) Ova Emilia buka suara terkait gugatan yang dilayangkan oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), kepada pengurus atau pemegang saham terkait bank gagal.

Ova menjelaskan, masalah dirinya dan beberapa pengurus BPR Tripilar Arthajaya merupakan bisnis keluarga yang sudah berlangsung sejak beberapa tahun lalu.

“Itu merupakan bisnis keluarga yang sudah berlangsung sejak 2006 dan sampai sekarang masih berproses,” jelas Ova dalam sebuah keterangan pada Kamis (3/11).

Dia juga mengungkapkan bahwa pihaknya akan bertanggungjawab dengan putusan yang ditetapkan.

“Kami akan bertanggungjawab atas putusan apapun yang dijatuhkan MA dalam gugatan perdata tersebut,” tambah Ova.

Sebelumnya diberitakan, LPS menggugat mantan pengurus atau pemegang saham yang menyebabkan bank gagal dan dicabut izin usahanya.

Direktur Eksekutif Hukum LPS Ary Zulfikar melalui konferensi persnya, pada Rabu (2/11), mengungkapkan upaya pengajuan gugatan ini dilakukan karena adanya perbuatan melawan hukum yang dilakukan mantan pengurus atau pemegang saham bank gagal itu.

“Sehingga mengakibatkan kerugian bagi LPS akibat tidak optimalnya biaya penjaminan simpanan yang telah dibayarkan oleh LPS,” jelas Ary.

Ary mengatakan jika langkah ini ditempuh untuk memperoleh pengembalian atau recovery asset bank gagal akibat fraud.

“Sehingga mengakibatkan kerugian bagi LPS akibat tidak optimalnya biaya penjaminan simpanan yang telah dibayarkan oleh LPS,” kata dia.

Ada beberapa bank gagal yang digugat oleh LPS yaitu perkara BPR Tripanca Setiadana, BPR Citraloka Danamandiri, BPR Tripilar Arthajaya, BPR Kudamas Sentosa, BPRS Al-Hidayah dan BPR Efita.

Tak cuma itu, LPS juga mengajukan permohonan eksekusi kepada beberapa mantan pengurus dan pemegang saham PT. BPR Tripilar Arthajaya (BPR Tripilar Yogyakarta), di antaranya Bambang Wahyudi, Djungtjik Arsan dan Ova Emilia.

Ketiganya itu merupakan mantan direktur, komisaris dan pemegang saham pengendali BPR Tripilar. Lalu Abdul Nasir alias Jang Keun Won selaku pihak terkait.

Ova Emilia sendiri adalah Rektor Universitas Gadjah Mada (UGM) masa bakti 2022-2027. Dia baru saja dilantik pada 27 Mei 2022 lalu.

Para Tergugat dihukum untuk membayar kerugian kepada LPS secara tanggung renteng sebesar Rp29.137.542.200,00.

Ary mengungkapkan, dengan permohonan eksekusi tersebut, Pengadilan Negeri Yogyakarta akan melaksanakan sidang aanmaning (teguran) terhadap mantan Pengurus dan Pemegang Saham BPR Tripilar, serta pihak terkait yang dihukum membayar ganti rugi kepada LPS untuk diberikan peringatan agar dapat melaksanakan isi putusan secara sukarela. (SC/L44)

Share

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *