Lensa Terkini

Pengendara Mobil di Pontianak Tewas Tertembak Peluru Nyasar Milik Aparat

Sebuah peluru dari senjata api milik aparat mengenai seorang pengendara mobil di Pontianak, Kalimantan Barat, pada Rabu (2/11). Korban menderita luka tembakan pada bagian kepalanya dan meninggal saat dilarikan ke rumah sakit.

Insiden ini terjadi di persimpangan lampu merah di Jalan Tanjung Pura, Pontianak. Saat itu, korban sedang berada di dalam mobil ketika tembakan peluru nyasar mengenainya. Korban bernama Suwardi itu menjadi korban dari pistol yang dipakai Bripka FM, anggota Polantas Pontianak.

Atas insiden ini, Bripka FM pun terancam Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) atau dipecat sesuai aturan yang berlaku.

“Ancaman pidana terhadap pelaku yakni akan dikenai pasal 359 terkait kelalaian yang menyebabkan seseorang meninggal dunia,” ujar Direskrimum Polda Kalbar Kombes Pol Aman Guntoro dalam keterangannya, dikutip pada Kamis (3/11).

Direskrimum Polda Kalbar mengatakan, ditemukan satu kali tembakan dari dalam pos menuju luar pos yang mengenai satu kendaraan dan tembus mengenai korban yang dilakukan oleh Bripka FM, yang kesehariannya bertugas di Polresta Pontianak.

“Diperkirakan dari pos ke TKP berjarak 15 meter dan korban mengenai telinga bagian belakang kepala,” lanjutnya.

Di tempat yang sama, Kabid Propam Polda Kalbar Kombes Pol Andra Gama Putra menambahkan terkait SOP pembersihan senjata api sudah ada aturan yang diberlakukan dari kepolisian.

“Tidak diijinkan untuk membersihkan senjata api di tempat sembarangan, namun di gudang senjata tempat latihan menembak,” tegas Kabid Propam.

Kombes Pol Andree Gama Putra pun menegaskan bahwa hal ini adalah kesalahan fatal dan masuk pada pelanggaran berat dalam kelalaian penggunaan senjata api.

“Ancamannya PTDH, karena setiap anggota yang dibekali senjata melalui prosedur yang ketat sampai persetujuan istri,” tutupnya. (RDM/L44)

Share

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *