Lensa Jogja

Puncak Hari Bhakti Ke-72, Kanim Jogja Siap Layani Penggunaan M-Paspor

Kantor Imigrasi Kelas 1 TPI Yogyakarta kembali merilis aplikasi terbarunya yakni M-Paspor dan Cekal Online, dalam puncak peringatan Hari Bhakti Imigrasi ke-72 yang digelar di Kantor Imigrasi Kelas 1 TPI Yogyakarta, pada Rabu (27/1).

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Yogyakarta, Andry Indrady dalam keterangannya mengatakan, bahwa aplikasi M-Paspor ini merupakan pembaruan daripada aplikasi sebelumnya, yakni APAPO.

“Nanti ada perubahan sistem antrian paspor, yang sebelumnya bernama APAPO (Aplikasi Pemohon Paspor Online) menjadi aplikasi M-Paspor. Ini baru dilaunching hari ini, kita akan lakukan secara marathon,” kata Indrady.

Indrady menjelaskan bahwa aplikasi M-Paspor ini bisa diakses secara online. Nantinya masyarakat bisa mengupload sendiri data-data yang diperlukan untuk membuat paspor, tanpa harus menunggu petugas imigrasi.

“Intinya aplikasi ini akan lebih kuat, lebih aksesible dan lebih membantu masyarakat untuk melakukan permohonan paspor,” tambahnya.

Sementara itu, terkait akses untuk warga Yogyakarta sendiri, ia menyebut bahwa saat ini sudah dibuka bagi publik, namun masih hanya 10% dari rata-rata permohonan per hari. Selanjutnya, setelah masa uji berjalan lancar, maka APAPO akan digantikan dengan M-Paspor yang dapat digunakan keseluruhan.

Lebih lanjut, untuk dapat mengakses M-Paspor ini, pemohon harus mendownload dan menginstall terlebih dahulu aplikasi M-Paspor melalui Playstore atau Appstore. Kemudian mendaftarkan identitas diri sebagaimana aplikasi pada umumnya.

Lalu untuk proses permohonan paspor, pemohon juga bisa mengunggah sendiri persyaratan yang diperlukan dalam bentuk dokumen, termasuk bukti pembayaran dan foto. Setelah itu, pemohon bisa mengecek status permohonan dan dapat mengambilnya di kantor imigrasi, sesuai dengan jadwal yang sudah ditentukan oleh petugas melalui aplikasi tersebut.

“Tidak perlu membawa dokumen itu, kita tinggal mengklarifikasi dokumen yang sudah diupload dalam sistem kita. Akan langsung dilayani,” imbuhnya.

Terkait biaya permohonan paspor ini, kata Indrady, tarifnya masih tetap sama dengan sebelumnya meski telah dilakukan peningkatan pelayanan. (AKM/L44)

Share

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *