HeadlineLensa Jogja

PPN Akan Sasar Pendidikan, Rakyat Semakin Terbebani

Setelah sebelumnya pemerintah pusat berwacana untuk menerapkan Pajak Pertambahan Nilai atau PPN pada sejumlah bahan pokok, kini publik kembali digegerkan dengan wacana penerapan PPN pada sektor jasa pendidikan.

Hal ini tercantum dalam draf rancangan undang-undang nomor 6 tahun 1983 tentang ketentuan umum dan tata cara perpajakan atau RUU KUP. Draf revisi RUU ini menghapus beberapa jenis jasa yang tidak dikenai PPN salah satunya jasa pendidikan.

Artinya sektor jasa pendidikan nantinya akan menjadi salah satu pendapatan bagi negara berupa pajak yang akan diterapkan pada jenjang pendidikan anak usia dini hingga perguruan tinggi dan pendidikan luar sekolah, rencananya pajak yang akan diterapkan sebesar 5 persen.

Apabila RUU ini disahkan dikhawatirkan akan membebani orang tua dalam membiayai pendidikan putra-putrinya, terlebih saat ini masih dalam masa pandemi covid 19, ketimpangan di masyarakat dapat terjadi hingga angka putus sekolah pun dikhawatirkan dapat meningkat.

“Kalau menurut saya itu memberatkan sekolah dan memberatkan saya ya sebagai wali murid. Sebaiknya dipertimbangkan kembali sebagai pemerintah agar orang tua tidak merasa terbebani dengan hal-hal perpajakan hanya untuk sekolah aja harus memikirkan pajak di sekolahan.” Jelas Erna, orang tua siswa.

Senada dengan para orang tua kalangan tenaga pendidik seperti guru juga merasakan hal yang sama, mereka menilai pemerataan pendidikan bagi seluruh masyarakat Indonesia sudah seharusnya menjadi tanggung jawab pemerintah.

“Kami terus terang karena itu menyangkut hajat hidup orang banyak kalau kemudian semua lembaga pendidikan dimintai pajak kami sebenarnya sangat keberatan karena memang selama ini mestinya tugas pemerintah itu adalah memberikan yang terbaik bagi layanan pendidikan pada seluruh masyarakat.” Lanjut Suwarjo, guru.

Penerapan PPN bagi sektor jasa pendidikan bertentangan dengan kewajiban pemerintah menyediakan fasilitas pendidikan yang layak dan berkualitas bagi seluruh warga negara Indonesia, seperti yang tercantum dalam pasal 31 UUD 1945.

Nantinya tarif PPN pada sektor jasa pendidikan berdasarkan jenisnya akan diatur lebih lanjut dalam peraturan pemerintah apabila perubahan Undang-Undang KUP tersebut disahkan pemerintah bersama DPR. (AFA/L44)

Share

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *