Eks Napi Baru Bebas Dilarang Nyaleg, MK: Tunggu 5 Tahun!
Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan bahwa mantan narapidana yang baru selesai menjalani masa hukumannya, tidak bisa langsung mencalonkan diri sebagai anggota legislatif atau caleg di pemilu, baik di tingkat nasional, provinsi, maupun kabupaten/kota.
Mantan terpidana tersebut harus menunggu masa jeda lima tahun untuk bisa maju sebagai caleg, terhitung sejak masa hukumannya rampung.
Putusan ini diambil dalam sidang yang digelar pada Rabu (30/11) dengan nomor 87/PUU-XX/2022 atas gugatan seorang warga Tambun Utara, Bekasi, Leonardo Siahaan, atas Pasal 240 ayat (1) huruf g pada Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu pada 8 September 2022.
Dalam gugatannya, pemohon mengemukakan beberapa dampak buruk akibat pasal itu, yang dinilai memberikan ruang bagi eks koruptor untuk mencalonkan diri sebagai anggota legislatif.
“Mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian,” ujar majelis hakim dalam amar putusannya, dikutip pada Kamis (1/12).
Untuk diketahui, semula, Pasal 240 Ayat (1) huruf g membolehkan mantan terpidana langsung mencalonkan diri sebagai anggota legislatif sepanjang menyampaikan statusnya sebagai narapidana secara jujur dan terbuka kepada publik.
Pasca Putusan MK tersebut, bunyi Pasal 240 Ayat (1) huruf g menjadi:
Bakal calon anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota adalah Warga Negara Indonesia dan harus memenuhi persyaratan:
(i) tidak pernah sebagai terpidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih, kecuali terhadap terpidana yang melakukan tindak pidana kealpaan dan tindak pidana politik dalam pengertian suatu perbuatan yang dinyatakan sebagai tindak pidana dalam hukum positif hanya karena pelakunya mempunyai pandangan politik yang berbeda dengan rezim yang sedang berkuasa;
(ii) bagi mantan terpidana, telah melewati jangka waktu 5 (lima) tahun setelah mantan terpidana selesai menjalani pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap dan secara jujur atau terbuka mengumumkan mengenai latar belakang jati dirinya sebagai mantan terpidana; dan
(iii) bukan sebagai pelaku kejahatan yang berulang-ulang.
Putusan tersebut, didasari atas sejumlah pertimbangan. Hakim MK Suhartoyo mengatakan, hal itu dilakukan agar mantan terpidana bisa introspeksi diri dan beradaptasi dengan lingkungan.
“Masa tunggu lima tahun setelah terpidana menjalankan masa pidana adalah waktu yang dipandang cukup untuk melakukan introspeksi diri dan beradaptasi dengan masyarakat lingkungannya bagi calon kepala daerah, termasuk dalam hal ini calon anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota,” kata Hakim MK Suhartoyo.
Putusan MK tersebut, juga mensyaratkan mantan terpidana untuk menjelaskan statusnya sebagai eks napi secara terbuka ke publik. Ini dimaksudkan supaya publik dapat mempertimbangkan pilihan mereka sebelum memberikan suara di pemilu.
“Sebab, terkait dengan hal ini, pemilih dapat secara kritis menilai calon yang akan dipilihnya sebagai pilihan baik yang memiliki kekurangan maupun kelebihan untuk diketahui oleh masyarakat umum (notoir feiten),” kata Suhartoyo.
Adapun menurut Putusan MK itu, syarat masa tunggu lima tahun ini berlaku buat mantan terpidana yang diancam dengan hukuman pidana penjara lima tahun atau lebih. (SC/L44)