HeadlineLensa Terkini

Terbukti Tersangka Suap, Azis Syamsuddin Dijerat 5 Tahun Penjara

Azis Syamsuddin, Wakil Ketua DPR, ditetapkan sebagai pelaku kasus suap Rp3,1 miliar terhadap AKP Stepanus Robin Pattuju, mantan penyidik KPK. Dalam kasus dugaan korupsi pemberian hadiah atau janji terkait penanganan perkara ini, Azis terancam pidana 5 tahun penjara di Kabupaten Lampung Tengah. Sabtu (25/9)

Azis melanggar Pasal 5 UU Tipikor yang berbunyi, “Dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun dan atau pidana denda paling sedikit Rp50 juta dan paling banyak Rp250 juta.”

Selain itu, Azis juga terjerat Pasal 13 Pasal 13 UU Tipikor yang berbunyi, “Setiap orang yang memberi hadiah atau janji kepada pegawai negeri dengan mengingat kekuasaan atau wewenang yang melekat pada jabatan atau kedudukannya, atau oleh pemberi hadiah atau janji dianggap melekat pada jabatan atau kedudukan tersebut, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 tahun dan atau denda paling banyak Rp150 juta.”

Firli Bahuri, Ketua KPK, mengungkapkan awalnya Azis menghubungi Stepanus dan meminta tolong menangani kasus yang melibatkan dirinya dan mantan Ketua PP Angkatan Muda Partai Golkar (AMPG) Aliza Gunado yang sedang diselidiki oleh KPK pada Agustus 2020. Selanjutnya, Stepanus menghubungi Maskur Husain, seorang pengacara untuk mengawal dan mengurus kasus tersebut.
Namun, Maskur menyampaikan pada Azis dan Aliza untuk masing-masing menyiapkan uang Rp2 miliar.

“Stepanus menyampaikan langsung kepada Azis terkait permintaan sejumlah uang dimaksud dan kemudian disetujui oleh Azis,” ujar Firli pada jumpa pers di Gedung KPK, Sabtu (25/9) dini hari.

Maskur diduga meminta uang muka Rp300 juta kepada Azis terlebih dahulu. Sebagai bentuk janji dan tanda jadi, Azis mentransfer uang Rp200 juta ke Maskur secara bertahap. Stepanus kemudian menemui Azis di rumah dinasnya. Dia kembali menerima uang secara bertahap dari Azis, yaitu US$100 ribu, Sin$17.600, dan Sin$140.500.

“Sebagaimana komitmen awal pemberian uang dari Azis kepada Stepanus dan Maskur sebesar Rp4 miliar, yang telah direalisasikan baru sejumlah Rp3,1 miliar,” ujarnya.

Sehingga KPK pun langsung menahan Azis selama 20 hari pertama sejak 24 September hingga 13 Oktober 2021 di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Polres Jakarta Selatan. (AK/L44)

Share

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *