Lensa Jogja

Polisi Ringkus Komplotan Pencuri Rumah Kosong Bersenpi

Kepolisian Resor Bantul telah menangkap komplotan pencuri bersenjata api spesialis rumah kosong di wilayah hukum Polres Bantul, Selasa (7/2).

Masing- masing pelaku berinisial BH (Beni Hariansyah) dan IM (Ichan Muhammad Alvarisi) warga Bengkulu dan Lampung, Sumatera. Keduanya mengaku sudah lebih dari 7 kali beraksi dan berhasil menggasak barang-barang berharga dari korbannya.

Selain berbekal obeng dan linggis, komplotan pencuri lintas provinsi ini juga membekali diri dengan senjata api jenis revolver.

Dari keterangan polisi, senjata tersebut merupakan senjata organik yang mirip dengan yang biasa dipakai oleh instansi pemerintah tertentu.

IM, selaku pemilik senpi, mengaku bahwa senjata itu diperolehnya dari seorang penjual di Lampung.

“Memang nyari (senjata),” kata IM.

Dalam aksinya, kata polisi, pelaku terbilang profesional, sebab ada yang berperan sebagai pencari sasaran atau survei, mengawasi dan eksekutor. Polisi kini masih memburu satu pelaku lainnya yang berhasil melarikan diri.

“Ini tim (pelaku yang bertugas) survei yang masih DPO (Daftar Pencarian Orang),” kata AKBP Ihsan, Kapolres Bantul.

Diketahui, komplotan tersebut kerap beroperasi di beberapa daerah seperti Jakarta, Bekasi dan Yogyakarta dengan sasaran rumah kosong.

Sepanjang melakukan aksinya, pelaku berhasil membawa kabur uang ratusan juta rupiah serta barang-barang berharga lainnya, seperti perhiasan, laptop, telepon genggam hingga jam tangan.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka BH akan dikenakan pasal 363 KUH Pidana dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.

Sedangkan IM, dikenakan pasal berlapis yakni pasal 363 dan pasal 1 Undang-Undang Darurat karena kepemilikan senpi, dengan ancaman penjara seumur hidup atau pidana mati. (JACK/L44)

Share

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *