Lensa JogjaLensa Terkini

Polisi Gerebek Pabrik Uang Palsu di Sukoharjo

Tim gabungan Polres Sukoharjo dan Jatanras Polda Jawa Tengah berhasil membongkar pabrik tempat pembuatan uang palsu (upal) di Kabupaten Sukoharjo, pada Senin (24/10) lalu.

Pabrik tersebut berkamuflase sebagai tempat percetakan di Kampung Larangan, Kecamatan Sukoharjo, Kota Sukoharjo, tepatnya di belakang rumah dinas Bupati Sukoharjo.

Hasil penyelidikan kepolisian, penyebaran uang palsu tersebut bahkan telah lintas provinsi, di antaranya menyebar ke Lampung, Bandung, dan kota-kota lainnya di luar Sukoharjo. Tak tanggung-tanggung, barang bukti upal yang berhasil disita sebesar Rp1.260.400.000.

Kapolda Jateng Irjen Ahmad Luthfi mengatakan, peredaran upal ini ditangani lintas Polda, yakni di Polda Jateng, Polda Jatim dan Polda Lampung.

“Itu semua merupakan segaris (komplotan) dari pelaku upal,” katanya saat konferensi pers di Mapolres Sukoharjo, dikutip pada Kamis (3/11).

Terdapat lima tersangka yang diamankan dalam kasus ini. Mereka memiliki peran masing-masing. Sarimin berperan menyablon, mendesain uang palsu, serta mengoperasikan mesin. Tamtomo berperan mengoperasikan mesin.

Tri Hendro Wahyudi berperan sebagai pendesain uang, scanning, ngeplat menggunakan aplikasi coreldraw. Purwanto sebagai marketing. Sementara, Irvan Mahendra berperan sebagai pimpinan percetakan yang mendanai dan memerintahkan para pelaku untuk membuat uang palsu.

Komplotan peredaran upal ini sudah cukup sistematis, yang mana mereka berperan sebagai produsen, penjual sekaligus pengedar upal.

“Jadi ada yang mencetak, ada yang mengedarkan, bahkan ada yang menjadi kurir untuk mencari pembeli. Termasuk membelanjakan untuk kebutuhan sehari-hari,” ujar Luthfi.

Kapolda menuturkan, motif dari tindakan ini adalah karena para pelaku ingin mencari keuntungan sendiri. Akibat perbuatannya, para pelaku terancam terjerat UU RI nomor 7 tahun 2021 tentang mata uang.

Kapolres Sukoharjo AKBP Wahyu Nugroho Setiawan menambahkan, percetakan itu sudah beroperasi selama 10 bulan terakhir. Saat proses produksi upal, percetakan itu relatif tertutup.

Untuk mengelabui warga, bangunan tersebut bermodus sebagai tempat percetakan seperti LKS, kalender dan sebagainya. Sementara produksi upal dilakukan secara tertutup.

“Yang boleh masuk hanya karyawan percetakan ini. Usaha lain ada, dia cetak kalender, buku, LKS. Tapi apakah itu volumenya besar atau sedikit, kita belum tau,” kata Kapolres. (AM/L44)

Share

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *