Lensa Jogja

Maraknya Alih Fungsi Lahan Sawah Pengaruhi Ketersediaan Pangan DIY

Laju alih fungsi lahan sawah menjadi bangunan di Daerah Istimewa Yogyakarta mencapai 0,4% atau 237,14 hektar per tahun. Keadaan tersebut disebabkan oleh banyaknya petani yang keluar dari sektor pertanian dan menjual lahan sawahnya karena kebutuhan ekonomi.

Sementara itu, menurut Data Badan Pusat Statistik lebih dari 18% petani secara nasional berhenti berprofesi menjadi petani. Hal ini tentu sangat berpengaruh dengan ketersediaan pangan untuk kedepannya, sebab profesi petani untuk saat ini kurang dilirik oleh anak muda.

Juga, banyaknya lahan sawah yang dialihfungsikan menjadi bangunan perumahan hingga ruang fasilitas umum seperti Bandara Yogyakarta International Airport.

Hal inilah yang menyebabkan Dinas Perindustrian dan Perdagangan DIY mengeluarkan larangan peralihan fungsi lahan menjadi bangunan beton sesuai dengan Peraturan Daerah Istimewa Yogyakarta No. 6 Tahun 2021 tentang perlindungan lahan pertanian pangan berkelanjutan.

Sementara itu, lahan yang dialihfungsikan menjadi bangunan layanan publik seperti jalan tol dan bandara harus menyediakan lahan pengganti seluas tanah yang akan dibangun. Hal ini guna menjaga ketersediaan pangan agar tidak melakukan kegiatan impor.

“Alih fungsi lahan kan kita sebenarnya sudah ada Perda nggih, terkait tentang pengendalian alih fungsi lahan yang nanti kita mendorong untuk Pemerintah Kabupaten Kota untuk menindaklanjuti dengan Perda-nya masing-masing. Sekarang sudah mulai kalau mau ada yang menjual lahan sebenarnya itu boleh tapi tidak alih fungsi. Jadi, dijual silahkan tapi tidak dialih fungsi menjadi beton misalnya. Itu ndak boleh. Harus mengganti kalau misalnya untuk pembangunan untuk jalan tol atau bandara nah itu harus ada lahan pengganti. Ini sudah ditentukan kuasanya,” tutur Syam Arjayanti, selaku Kepala Disperindag DIY. (AN/L44) edited

Share

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *