Headline

Petisi Batalkan Permenaker Soal JHT, Sudah Diteken Lebih dari 90 Ribu Orang

Diterbitkannya Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua, yang menyebutkan bahwa Jaminan Hari Tua (JHT) hanya bisa cair ketika pegawai menginjak usia 56 tahun, menuai penolakan dari publik.

Bagaimana tidak, penentuan usia untuk pencairan JHT itu, dinilai tidak berpihak kepada para pekerja yang pensiun maupun berhenti bekerja sebelum usia 56 tahun. Untuk itu, masyarakat kemudian membuat petisi melalui Change.org, untuk menuntut pembatalan Pemnaker ini.

Dibuat oleh Suhari Ete, petisi ini ditujukan kepada Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziah, Kementerian Ketenagakerjaan secara lembaga, dan Presiden Joko Widodo.

Dalam deskripsi petisi ini, dituliskan bahwa pasca PHK, misalnya, para mantan pekerja/buruh tentu membutuhkan dana atau modal usaha untuk tetap melanjutkan hidup. Jika harus menunggu untuk usia 56 tahun, tentu akan semakin menyulitkan kehidupan para buruh.

“Jadi kalau buruh/pekerja di-PHK saat berumur 30 tahun maka dia baru bisa ambil dana JHT-nya di usia 56 tahun atau 26 tahun setelah di-PHK. Padahal saat ini dana kelolaan BPJS Tenaga Kerja sudah lebih dari Rp 550 Trilyun,” demikian dikutip pada Sabtu (12/2).

“Karenanya mari kita suarakan bersama-sama untuk tolak dan #BatalkanPermenakerNomor 2/2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua,” lanjutnya.

Dalam pantauan lensa44.com, saat ini petisi yang ditargetkan mencapai 15.000 tandatangan itu, kini telah diteken sebanyak 95.082 orang. (AKM/L44)

Share

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *