HeadlineLensa Terkini

Ditanya Soal Tuntutan 12 Tahun Penjara Eliezer, Jokowi: Saya Tak Bisa Intervensi

Presiden Jokowi mengatakan bahwa dirinya tak punya wewenang untuk mencampuri urusan hukum, termasuk soal tuntutan 12 tahun penjara yang dilimpahkan JPU kepada Eliezer dalam kasus pembunuhan Brigadir J.

“Saya tidak bisa mengintervensi proses hukum yang sedang berjalan. Bukan hanya kasus FS (Ferdy Sambo) saja, untuk semua kasus,” kata Jokowi dalam keterangannya, Selasa (24/1).

Ia menekankan bahwa bagaimanapun proses hukum akan tetap berjalan sesuai dengan undang-undang yang sudah berlaku sehingga ia meminta semua pihak untuk menghargai jalannya kasus ini.

“Kita harus menghormati proses hukum di lembaga negara yang sedang berjalan,” lanjutnya.

Diketahui sebelumnya, dalam kasus pembunuhan Brigadir J, kelima terdakwa dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan tuntutan yang berbeda.

Adapun tuntutan JPU kepada terdakwa masing-masing adalah Ferdy Sambo penjara seumur hidup, Richard Eliezer penjara 12 tahun, Kuat Ma’ruf, Ricky Rizal dan Putri Candrawathi penjara 8 tahun. (AKM/L44)

Share

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *