Headline

Desak Batalkan Permenaker 2/2022, ASPEK: Jangan Semena-Mena Menahan Hak Pekerja

Setelah desakan melalui petisi yang dibuat oleh masyarakat terkait Permenker Jaminan Hari Tua (JHT), kini hal serupa juga disampaikan oleh Asosiasi Serikat Pekerja Indonesia (ASPEK Indonesia).

Baca juga: Petisi Batalkan Permenaker Soal JHT, Sudah Diteken Lebih dari 90 Ribu Orang

Disampaikan oleh Mirah Sumirat selaku Presiden ASPEK Indonesia, ia menyebut bahwa JHT merupakan hak para pekerja yang harus mereka dapatkan, dari iuran yang juga rutin mereka bayarkan sebelumnya.

Menurutnya, pemerintah sama sekali tidak punya alasan dan tidak pantas menerbitkan aturan yang menyebut, bahwa pekerja hanya akan mendapat JHT ketika masuk usia 56 tahun.

“JHT itu adalah hak pekerja, karena iurannya dibayarkan oleh pemberi kerja dan pekerja itu sendiri! Tidak ada alasan untuk menahan uang pekerja, karena JHT yang dikelola oleh BPJS Ketenagakerjaan itu adalah dana milik nasabah yaitu pekerja, bukan milik Pemerintah!” kata Mirah dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (12/2).

Mirah menjelaskan, bahwa datangnya pandemi sudah cukup memberatkan kehidupan para pekerja/buruh. Apalagi bagi mereka yang terkena Pemututusan Hubungan Kerja (PHK), dinilai masih kesulitan mencari pekerjaan baru.

Di rentang masa pemberhentian kerja dan mencari pekerjaan baru, tentu saja mereka hanya bisa mengandalkan dana JHT yang seharusnya diterimanya tanpa harus menunggu usia 56 tahun.

“Pemerintah jangan semena-mena menahan hak pekerja! Karena faktanya, banyak korban PHK dengan berbagai penyebabnya, yang membutuhkan dana JHT miliknya untuk memenuhi kebutuhan hidup atau memulai usaha setelah berhenti bekerja. Banyak juga pekerja yang di-PHK tanpa mendapatkan pesangon, antara lain karena dipaksa untuk mengundurkan diri dari perusahaan. Sehingga pekerja sangat berharap bisa mencarikan JHT yang menjadi haknya,” terangnya.

Atas hal tersebut, ASPEK Indonesia menuntut kementerian ketenagakerjaan agar mencabut atau membatalkan aturan baru ini, dan kembali kepada Permenaker Nomor 19 Tahun 2015 sebelumnya. (AKM/L44)

Share

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *