HeadlineLensa Terkini

Terbaru! Jokowi Resmi Cabut Izin 2.087 Perusahaan Tambang dan 192 Sektor Kehutanan

Setelah menyampaikan ancamannya terhadap perusahaan-perusahaan yang tak mentaati aturan dalam pertambangan di Indonesia beberapa waktu lalu, Presiden Jokowi akhirnya memutuskan untuk mencabut izin dari sebanyak 2.087 Perusahaan Tambang dan 192 Sektor Kehutanan.

Jokowi menjelaskan bahwa selama ini banyak perusahaan-perusahaan yang tidak taat aturan, dan hampir tidak pernah melaporkan rencana kerja untuk lingkungan yang ditempatinya.

“Untuk itu, izin-izin pertambangan, kehutanan, dan juga penggunaan lahan negara terus dievaluasi secara menyeluruh. Izin-izin yang tidak dijalankan, yang tidak produktif, yang dialihkan ke pihak lain, serta yang tidak sesuai dengan peruntukan dan peraturan, kita cabut,” kata Jokowi dalam keterangan persnya di Istana Kepresidenan Bogor, Kamis (6/1).

“Pertama, hari ini pemerintah mencabut sebanyak 2.078 izin perusahaan pertambangan mineral dan batu bara kita cabut,” lanjutnya.

Bukan saja hanya izin pertambangan, Jokowi juga mencabut izin sektor kehutanan dengan sebab yang sama.

“Kedua, hari ini juga kita cabut juga sebanyak 192 izin sektor kehutanan seluas 3.126.439 hektare. Izin-izin ini dicabut karena tidak aktif, tidak membuat rencana kerja dan menelantarkan,” lanjutnya.

Selain itu, tentang Hak Guna Usaha (HGU) perkebunan yang terlantar seluas 34.448 hektare juga dicabut, yang di antaranya 25.128 hektar milik 12 badan hukum dan 9.320 hektare merupakan milik 24 badan hukum.

Jokowi menegaskan bahwa setelah ini akan ada pembenahan dan penertiban izin yang merupakan bagian dari tata kelola pemberian izin pertambangan dan kehutanan, serta perizinan yang lain. (AKM/L44).

Share

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *