HeadlineLensa Terkini

Perjudian Internasional, Polda Jateng Tetapkan 256 Tersangka

Polda Jawa Tengah berhasil memberangus jaringan perjudian internasional, dari 35 polres di wilayahnya yang diketahui memiliki server di Thailand dan Kamboja.

“Hari ini yang digelar adalah hasil ungkap kasus oleh Polda Jateng dan jajaran, dalam sehari kami telah ungkap 112 kasus perjudian dengan 256 tersangka. Jumlah ini hasil penindakan di 35 Polres di wilayah Jateng,” kata Kapolda Jateng, Ahmad Luthfi dalam keterangan resminya, dikutip pada Selasa (23/8).

Ahmad menyebutkan, ratusan kasus tersebut terdiri dari Judi Online 18 kasus, Togel 43 kasus, dan Gelanggang permainan 51 kasus. Juga, 2 kasus judi online di Purbalingga dan Pemalang yang terhubung dengan server luar negeri.

Dari ratusan tersangka itu, kata Ahmad, sebanyak 24 orang berperan sebagai Bandar judi, yang  barang bukti hasil perjudian yang diamankan mencapai Rp72 juta. Untuk mempromosikan bisnis judi online itu, lanjutnya, beberapa dari mereka bahkan menyewa jasa endorse selebgram di sosial media.

Ahmad pun menjelaskan, pemberantasan perjudian online ini selain imbauan dari Kapolri, juga meneruskan kegelisahan masyarakat, yang kerap dirugikan dengan bisnis ini. Sekaligus menghentikan upaya untuk menghasilkan uang dengan cara yang tidak benar.

“Berlatar karena kesulitan ekonomi selama masa pandemi dan tergiur iming-iming hasil lebih sebagai bandar judi, akhirnya mencari jalan pintas dengan berjudi, untung-untungan dan berharap kaya mendadak. Kita tidak bangga menindak masyarakat, tapi lebih kepada memberikan pembinaan bahwa judi adalah perbuatan yang melanggar hukum serta dilarang dalam agama,” terangnya.

Selanjutnya, para pelaku perjudian itu nantinya akan dijerat dengan pasal pasal 303 KUHP, pasal 303 bis. KUHP tentang perjudian dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara atau denda maksimal Rp25 juta. Sedangkan bagi Bandar Judi Online, akan dikenakan tambahan berupa pasal 27 ayat (2) UU ITE dengan ancaman maksimal 6 tahun penjara serta denda maksimal Rp25 milyar.

Sebelumnya, Polda Jateng juga sudah mengamankan jaringan judi di Purbalingga, Jawa Tengah dan menetapkan sebanyak 6 orang sebagai tersangka, di antaranya MAM (29), CSG (27), AW (21), KAW (29), DSA (28) dan MAA (43).

Ahmad mengatakan, bahwa jaringan judi di Purbalingga itu merupakan yang terbesar di Jawa Tengah. Enam orang itu, memiliki peran yang berbeda-beda.

“Masing-masing memiliki peran mulai dari operator, penghubung server, penyokong dana, hingga pemasaran,” tambahnya. (AKM/L44)

Share

One thought on “Perjudian Internasional, Polda Jateng Tetapkan 256 Tersangka

  • Wow, fantastic blog layout! How long have you been running a blog for?

    you made running a blog glance easy. The entire look of your web
    site is fantastic, as smartly as the content! You can see similar here sklep

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *