Lensa Terkini

MUI Jatim Terbitkan Fatwa Hukum Paylater Haram

Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jawa Timur telah menerbitkan fatwa baru, berkaitan dengan penggunaan layanan paylater. Disampaikan oleh Ketua Fatwa MUI Jatim, KH Ma’ruf Khozin, yang menyebut bahwa paylater pada akhirnya dihukumi haram.

Alasannya, adalah karena dalam layanan tersebut, langsung memberikan bunga sekitar 2% dan akan dijatuhi denda sekitar 1% apabila terlambat membayar. Menurut Ma’ruf, sistem seperti itu tidak sesuai dengan hukum Islam.

“Cara seperti itu secara fikih tidak dibenarkan,” katanya, dikutip dari laman resmi muijatim.or.id, Senin (1/8).

Ia menambahkan, bahwa sistem utang piutang atau pinjaman seharusnya dibuat dengan tujuan menolong orang lain tanpa memberatkan. Namun di era sekarang, sistem semacam ini justru tampak seperti memungut pinjaman.

“Sudah berhutang kemudian dibebankan dengan riba 2 persen, ditambah lagi denda kalau telat membayar. Kalau dalam bulan tertentu tidak membayar akan datang debt collector. Itu yang secara prinsip bertentangan dengan agama, mencegah masyarakat biar tidak jatuh pada mudharat yang besar,” jelasnya.

Lebih lanjut, Ma’ruf juga menegaskan bahwa paylater berbeda prinsip dengan sistem kredit. Ia menilai, kredit diperbolehkan karena masa bayarnya kurang dari satu bulan dan pembeli tidak dikenai bunga.

Selain itu, dalam kredit pun telah ada kesepakatan antara penjual dan pembeli sebelum kemudian dimulai akad jual beli.

“Intinya, pinjam uang dengan nominal pembayaran yang lebih itu tidak boleh. Kalau kredit boleh, karena memang sudah dijelaskan di awal itu boleh. Ini kan faktornya beda antara paylater dengan sistem kredit,” tambahnya.

Kendati telah menerbitkan fatwa haram untuk paylater, namun Ma’ruf mengaku tak punya wewenang untuk menindaklanjuti layanan tersebut.

Ia pun mengimbau, agar masyarakat yang ingin membeli sesuatu namun belum memiliki cukup uang, agar lebih baik menabung terlebih dahulu, daripada menggunakan paylater.

“Kami sifatnya sudut pandang kegamaan, ini bisa jadi kekuatan kalau disampaikan oleh Dewan Syariah nasional (DSN). Fatwa MUI  bersifat bimbingan dan arahan kepada masyarakat agar menerima dan menyadari,” terangnya. (AKM/L44)

Share

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *