HeadlineLensa Terkini

Apakah Penggabungan NIK dan NPWP Wajibkan Mahasiswa Bayar Pajak?

Sri Mulyani, Menteri Keuangan membantah isu netizen yang mengatakan bahwa penggabungan NIK dan NPWP membuat mahasiswa akan wajib membayar pajak. Isu tersebut beredar setelah disahkannya UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP), pada Kamis (7/10).

Menampik isu tersebut, Menkeu menegaskan bahwa pembayaran wajib pajak hanya diberlakukan bagi mereka yang berpenghasilan 54 juta pertahun.

“Saya ingin tegaskan di sini dengan UU HPP, setiap pribadi yang memiliki pendapatan hingga Rp4,5 juta per bulan atau Rp54 juta per tahun itu tidak akan kena pajak,” Kata Sri Mulyani, dikutip dari asumsi.co, Jumat (8/10)

Dalam UU HPP tersebut tidak ada tertulis bahwa setiap orang yang memiliki NIK wajib membayar pajak. Namun, aturan tentang penggabungan NIK dan NPWP memang ada. Sedangkan, mahasiswa belum masuk dalam kategori warga berpenghasilan, maka aturan tersebut otomatis tidak berlaku bagi mahasiswa.

Sementara itu, melansir dari situs Kemenkeu, pemerintah berharap agar melalui UU HPP ini dapat mendukung rakyat dan berkontribusi dalam pemulihan ekonomi serta keadilan, usai pandemi Covid-19. (WN/L44)

Share

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *